Pemkot Surabaya terbitkan Surat Edaran untuk Nataru
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menyantumkan larangan untuk menyalakan petasan dan mainkan terompet.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Nataru.
Pemkot Surabaya larang warganya nyalakan petasan dan tiup terompet
SE tersebut telah ditandatangai Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Desember 2023.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa setiap warga Surabaya tidak diperbolehkan untuk menjual dan menyalakan segala jenis petasan atau meniup terompet selama Nataru.
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga melarang adanya kegiatan konvoi secara bergerombol ataupun arak-arakan selama melam Tahun Baru 2024.
Pemasangan barrier pengaman dan pemeriksaan saat perayaan Natal
Dalam SE tersebut ada beberapa poin instruksi yang perlu ditaati di kota tersebut selama periode Natal dan Tahun Baru.
Poin pertama Walkot Surabaya lewat SE tersebut menginstruksikan kepada pengurus Natal di gereja-gereja seluruh Surabaya untuk memasang barrier pengaman di setiap sebelum pintu masuk gereja.
Panitia dan pengurus Natal juga diinstruksikan untuk memeriksa apa saja barang bawaan setiap orang yang hendak masuk ke area gereja.
Alasan instruksi dalam SE yang terbit tersebut
Langkah tersebut dilakukan Pemkot Surabaya untuk menjamin keamanan, kondusifitas dan ketertiban masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Untuk meningkatkan keamanan lingkungan, Pemkot Surabaya melarang warga menjual dan menyalakan petasan dan terompet. Selain itu, pemerintah kota juga melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024,” kata Eri sebagaimana dalam Surat Edaran, Minggu, 17 Desember 2023.
—
Let uss know your thoughts!