Tanah Kalurahan dibolehkan digarap dan disewa warga miskin juga pengangguran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan jika Tanah Kalurahan diizinkan untuk digarap bahkan disewakan oleh warga miskin dan pengangguran setempat.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Izin diperoleh dari Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta

Sekertaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menyampaikan dalam acara Rapat Kerja Sosialisasi Pergub DIY Nomor 24 tahun 2024, jika pihaknya memberi izin Tanah Kalurahan agar dimanfaatkan untuk keperluan pertanian yang membantu perekonomian masyarakat dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan.

“Yang jelas pemanfaatan untuk pertanian supaya masyarakat tidak terjadi pengangguran,” kata Beny di Forriz Hotel Yogyakarta, Selasa, 28 Mei 2024 dalam pernyataan tertulisnya pada laman resmi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Upaya perangi kemiskinan dan implementasi akses sosial dari Pemprov DIY

Pemberian akses atau izin pemanfaatan Tanah Kalurahan bagi masyarakat miskin dan pengangguran ini merupakan upaya Pemprov DIY untuk memerangi kemiskinan di sana.

Selain itu langkah ini juga diklaim sebagai bentuk implementasi akses sosial yang diberikan oleh Pemprov DIY.

“Intinya kita mendorong masyarakat miskin mendapatkan akses ekonomi dan sosial,” imbuhnya.

Ada do’s pasti ada dont’s juga dong

Dalam kesempatan tersebut beny juga menyampaikan meskipun diperbolehkan untuk disewa dan digarap sebagai lahan pertanian, masyarakat tidak diizinkan untuk menggunakan Tanah Kalurahan sebagai tempat tinggal pribadi hingga dijadikan pertambangan.

Pemprov DIY melarang warga menggunakan Tanah Kalurahan untuk hunian pribadi seperti hotel, homestay, hotel, villa, guest house, atau dijadikan rumah toko, basement, hingga pertambangan.

“Kita perlu mensosialisasikan Pergub baru tersebut hingga kalurahan supaya tidak terjadi mispersepsi seperti adanya pemberitaan online,masyarakat miskin bisa menyewa tanah kalurahan sebagai hunian ditanggung Dana Keistimewaan (Danais),” ujar Sekda DIY.

Let uss know your thoughts!

Feature Image Courtesy of Inés Álvarez Fdez

Source:

-https://jogjaprov.go.id/berita/perlu-sosialisasi-tanah-kalurahan-tidak-bisa-untuk-hunian-pribadi

-Peraturan Kalurahan Ngoro-oro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan