Pemprov DKI Jakarta bakal batasi 1 alamat rumah max 3 KK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membatasi 1 alamat rumah maksimal hanya bisa dihuni 3 kepala keluarga (KK).

Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya pembenahan administrasi kependudukan (adminduk).

1 alamat rumah hanya boleh miliki max 3 kartu keluarga

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Jakarta pada Sabtu, 18 Mei 2024.

“Kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga,” kata Joko dikutip dari Antara, Senin, 20 Mei 2024.

Banyak warga Jakarta yang tinggal di 1 alamat rumah dengan total 13-15 kepala keluarga

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 sebagai tindak lanjut dari banyaknya penemuan di tengah masyarakat.

Dalam penemuan, tidak sedikit warga Jakarta dengan total 13-15 kepala keluarga yang tinggal di satu alamat rumah yang sama.

Bahkan sejumlah penemuan mengungkap ada warga Jakarta yang satu rumah dihuni 6 sampai 9 KK.

“Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga,” ujar Joko.


Let uss know your thoughts!