Ratusan bus untuk mudik gratis dari Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun ini kembali menggelar mudik gratis dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2022.
Saat ini, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyiapkan pembukaan pendaftarannya. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan pihaknya sudah menyiapkan total 492 unit bus untuk melayani arus mudik dan balik.
“Jadi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun ini juga mengalokasikan anggaran untuk penyediaan bus gratis, di mana ada sebanyak 292 bus yang akan diberangkatkan pada arus mudik,” kata Syafrin, melansir Detik.
Untuk arus balik, mereka menyediakan 200 unit bus untuk menjemput para pemudik.
Pendaftaran pemudik bisa secara online
Syarat untuk ikut mudik tak berbayar ini adalah calon peserta harus punya KTP DKI Jakarta. Syafrin menjelaskan, pendaftaran ini bisa dilakukan secara online lewat mudikgratishubdat.dephub.go.id.
Pendaftarannya akanbakal buka hingga 24 April mendatang selama kuota belum terpenuhi.
“Pendaftaran pemudik akan buka secara online nantinya. Persayaratannya salah satunya ber-KTP DKI,” ujar Syafrin.
Kemenhub membuka layanan ini menuju 14 rute yang ada di Jawa Tengah. Keberangkatannya bakal mulai dari lima titik yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bogor.
Menuju lima provinsi
Tahun ini, kendaraan mudik yang Pemprov DKI Jakarta sediakan akan berangkat ke lima provinsi tujuan.
Lima provinsi itu, di antaranya: Sumatra Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan truk untuk mengangkut kendaraan bermotor milik pemudik tanpa pungutan biaya. Totalnya, ada 31 truk yang siap mengangkut motor.
“Jadi untuk roda dua kami siapkan pada saat arus mudiknya itu 22 truk, kemudian arus baliknya sebanyak 9 truk sehingga total kami kerahkan 31 truk untuk arus mudik dan balik tahun ini,” Safrin memaparkan.
Your thoughts? Let us know!
-
5 Fakta dan Mitos Tentang Bokep yang Lo Mungkin Belom Tau!
-
Pornografi Pakai VPN, Kominfo Angkat Tangan Cegah Aksesnya
-
Demo in a Nutshell: Ini yang Harus Lo Tau Tentang Aturan Unjuk Rasa!
(Image: via Unsplash)