Kebijakan sekolah swasta gratis di Jakarta masih dalam tahap kajian

Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) saat ini masih dalam tahap mengkaji usulan kebijakan untuk menyediakan sekolah swasta gratis di Jakarta.

Dalam usulan tersebut Dinas Pendidikan Jakarta diminta untuk menyediakan sekolah swasta dengan sistem yang sama dengan yang negeri dan diperuntukan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di wilayah Jakarta.

Diharapkan bisa mulai diterapkan pada 2025

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Jakarta Budi Awaluddin mengatakan hingga saat ini wacana tersebut masih terus dikaji.

Ia berharap agar kebijakan tersebut bisa diimplementasikan pada tahun 2025 mendatang dan proses pengkajian dapat rampung di akhir 2024.

“Sedang dalam proses kajian. Mudah-mudahan akhir tahun (rampung kajiannya),” kata Budi di Jakarta seperti yang dilansir dari Antara, Jumat, 19 Juli 2024.

Bertujuan memberantas anak putus sekolah pada jenjang SD hingga SMA karena terkendala biaya

Usulan soal sekolah swasta gratis ini pertama kali digaungkan oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Fahri Qolbina.

Elva berpendapat dengan menggratiskan sekolah swasta maka anak-anak di wilayah Jakarta terutama yang tidak mampu mengenyam pendidikan karena terkendala biaya bisa menuntaskan pendidikan wajib 12 tahun.

Anak-anak yang kurang mampu tersebut diharapkan dapat terbantu mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) tanpa harus mempermasalahkan soal biaya.

Ia meyakini dengan adanya program ini angka anak yang putus sekolah di Jakarta karena terkendala biaya akan semakin berkurang.

Sudah sejauh mana tahapnya?

Tak hanya bagi sekolah negeri, program juga menargetkan sekolah-sekolah swasta di Jakarta asalkan memenuhi Standart Pelayanan Minimal (SPM) untuk peserta didik.

Elva merumuskan jika kebijakan ini dapat terlaksana, Pemprov DKI Jakarta harus merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan supaya bisa masuk dalam Program Pembentukan Perturan daerah (Promperda) Tahun 2025.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyampaikan jika usulan ini sudah mendapat lampu hijau dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Setelah disetujui, Sekretari Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mengkaji terkait rencana tersebut.


Let uss know your thoughts!