Pendiri Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Titi Sumawijaya atas dugaan pemalsuan dokumen.
Dilansir dari CNN Indonesia, pengacara Titi, Jack Lapian mengatakan kasus itu bermuka saat kliennya meminjam uang sebesar 15 miliar rupiah kepada seorang bernama David Wira yang disebut sebagai tangan kanan Andrew.
Dalam pinjaman itu, Titi Sumawijaya memberikan jaminan berupa sertifikal gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan pada November 2019. Namun sertifikat tersebut diduga dialihkan kepemilikannya atas nama Andrew
“Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung, dari pinjaman Rp15 miliar yang terealisasi Rp5 miliar,” kata Jack Lapian dalam keterangannya.
Jack Lapian mengatakan sertifikat gedung tersebut berubah dari nama pemilik Titi atas nama Susanto kemudian berganti menjadi milik Andrew. Tak hanya itu, seritifkat gedung itu diduga telah di agunkan ke Bank UOB oleh Andrew. Titi kemudian melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, pihak pelapor adalah Titi Sumawijaya, sedangkan pihak terlapor adalah Andrew Darwis. Pasal yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau TPPU yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono telah membenarkan perihal laporan tersebut. Argo mengatakan pihaknya sudah tengah menyelidiki laporan tersebut.