Terungkap lewat aksi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Langkat

Bupati nonaktif Langkat di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera jadi sorotan jagat maya.

Ia kedapatan memiliki kerangkeng manusia yang diduga jadi tempat perbudakan.

Pada awalnya, kerangkeng tersebut dijadikan sebagai tempat rehabilitasi untuk orang-orang yang kecanduan narkoba. Namun ternyata tempat tersebut dijadikan kerangkeng untuk aksi perbudakan.

(Foto: Suara)
Baca juga: Nyebarin Gosip Termasuk Tindakan Kriminal di Arab Saudi, Bisa Dihukum Penjara dan Denda Hingga Rp11 Miliar

Aksi perbudakan bupati Langkat

Kerangkeng tersebut ditemukan ketika operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.

Ada dua kerangkeng yang ditemukan. Ukurannya hanya 6×6 meter dan berisi 27 orang.

Setiap hari, orang-orang tersebut bekerja di kebun sawit selama 10 jam dan tidak mendapat upah. Mereka diberi makan dua hari sekali secara tidak layak dan mengalami penyiksaan. Setelah pulang bekerja, mereka dimasukkan kembali ke dalam kerangkeng.

Mirisnya, tempat tersebut juga jadi penitipan remaja yang bermasalah. Mereka diantarkan oleh orang tuanya sendiri. Bahkan orang tua mereka menandatangai surat pernyataan supaya anaknya “direhabilitasi, dibina dan dididik” selama 1,5 tahun.

Sebenarnya BNNK sudah sempat berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendirikan tempat rehabilitasi. Namun sampai saat ini perizinan tersebut masih belum ada.

Baca juga: TikTok Uji Coba Fitur Berlangganan Berbayar Buat Content Creator

Saksi dan korban kini dilindungi LPSK

Kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah turun tangan untuk menangani kasus ini.

LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1).

Maneger berharap agar aksi perbudakan modern ini diusut tuntas.

Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu. LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kita dukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut,” kata Maneger.

(Foto: Polda Sumut)