Pengadilan jatuhkan hukuman denda setara dengan Rp173 juta pada Suga BTS atas tuduhan DUI

Pengadilan telah menjatuhkan hukuman denda sebesar 15 juta won atau setara dengan Rp173.315.557 kepada salah satu member boy group BTS, Suga.

Yonhap News Agency melaporkan jika hukuman denda tersebut diputuskan pengadilan atas tuduhan mengendarai skuter listrik di bawah pengaruh alkohol atau mengendarai dalam keadaan mabuk kepada lead rapper dari boy group BTS tersebut

Petugas kepolisian temukan Suga saat jatuh dari skuter listriknya dalam keadaan mabuk

Sebelumnya kedapatan petugas kepolisian Korea Selatan menemukan member BTS yang bernama asli Min Yoongi tersebut mencoba bangun setelah terjatuh dari skuter listriknya di bawah pengaruh alkohol pada larut malam, 6 Agustus 2024 lalu.

Petugas kepolisian menemukan Suga di dekat kediamannya di lingkungan Hannam, Distrik Yongsan, Korea Selatan.

Konsentrasi alkohol dalam darah Min Yoongi lewati ambang batas

Setelah melakukan tes, konsentrasi alkohol dalam darah Min Yoongi terbukti mencapai 0,227% dan berdasarkan standar Korea Selatan, prosentase tersebut jauh melebihi ambang batas sebesar 0,08% dan berisiko untuk mendapat hukuman berupa pencabutan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Jaksa kemudian langsung mendakwa Suga BTS dengan tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk (Drunk Under Influence atau DUI).

Surat dakwaan yang meminta pengadilan lakukan proses cepat tanpa pengadilan penuh

Sumber hukum mengatakan bahwa Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan denda 15 juta won pada artis berusia 31 tahun bernama asli Min Yoongi tersebut pada Jumat lalu, hukuman yang identik dengan permintaan jaksa.

Surat dakwaan yang digunakan untuk pelanggaran ringan, meminta pengadilan untuk mengenakan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh.

Suga dapat menentang hukuman tersebut dengan mengajukan persidangan penuh dalam waktu tujuh hari setelah keputusan pengadilan dibacakan.


Let uss know your thoughts!