Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menambah vonis SYL jadi 12 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menambah vonis yang diterima mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dari yang sebelumnya vonis yang ia terima hanya 10 tahun penjara, ditambah 2 tahun menjadi 12 tahun penjara karena ia terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hukuman denda juga ditambah menjadi Rp500 juta subsider empat bulan penjara

Tak hanya hukuman kurungan penjara, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menambahkan hukuman denda dari mantan Mentan ke-28 tersebut.

SYL awalnya dijatuhkan hukuman denda yang awalnya Rp300 juta subsider empat bulan penjara, menjadi Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Amar putusan tingkat banding yang dibacakan oleh Hakim Ketua Artha Theresia pada Selasa, 10 September 2024.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Artha Theresia di Pengadilan Tinggi Jakarta dilansir dari Antara, Selasa, 10 September 2024.

Uang pengganti yang dibebankan Rp44.269.777.204 ditambah 30ribu USD

Pengadilan Tinggi Jakarta pun turut mengubah uang pengganti yang dibebankan pada Mentan yang menjabat pada periode 2019 hingga 2023 tersebut.

Kini jumlah uang pengganti yang dibebankan pada SYL Rp44.269.777.204, ditambah 30.000 dolar AS (setara dengan Rp463.920.156).

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Artha.


Let uss know your thoughts!