Sebuah video memperlihatkan pengendara mobil Toyota Fortuner mengacungkan pistol di hadapan warga. Rupanya, ia baru saja menyerempet pengendara motor dan menolak bertanggung jawab.
Tidak sampai 24 jam, pihak kepolisian telah menangkap tersangka berinisial MFA yang bersembunyi di parkiran mal. Lantas sebenarnya bagaimana aturan kepemilikan senjata api di Indonesia?
Aturan Kepemilikan Senjata Api di Indonesia
Dikutip dari Hukum Online, sampai saat ini Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil untuk memiliki senjata api. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, hanya pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, dan purnawirawan TNI/Polri.
Sebenarnya, warga sipil bisa saja memiliki senjata api, tapi harus punya alasan hukum. Misalnya untuk melindungi diri, namun itu pun harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri Untuk Kepentingan Bela Diri.
Ada pun dua syarat untuk seorang warga sipil bisa mendapat izin memiliki senjata api. Syarat pertama yaitu menguasai senjata api yang terdiri dari keterampilan menembak (minimal kelas III) dengan bukti sertifikat dari institusi pelatihan menembak yang dapat izin dari Polri.
Baca juga:
-
Yura Yunita Utarakan Percakapan Batinnya Lewat Single “Tenang”
-
Dosen Ini Mirip Lisa BLACKPINK, Bikin Mahasiswa Rebutan Masuk Kelas!
-
Terorisme: Polisi Telah Mengamankan 23 Terduga Teroris Pasca Teror Bom Gereja Katedral Makassar
Tidak hanya keterampilan, warga sipil yang memiliki izin juga harus merawat, menyimpan, dan mengamankan senjata api agar terhindar dari tindak penyalahgunaan.
Syarat kedua adalah psikologis dan medis. Hal ini menjadi penting untuk mengetahui apakah kepribadian pemilik senjata api punya psikologis yang bisa membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
Orang yang sudah memiliki izin kepemilikan senjata api pun tidak bisa menggunakannya sembarangan. Izin kepemilikan bisa saja ditarik kembali apabila seseorang menggunakannya sembarangan.
“Penyalahgunaan senjata api itu sifatnya administratif. Tetapi jika ada tindakan lain seperti mengancam, ada hukuman lain. Kalau itu mengancam nyawa orang lain, itu ada tindak pidana sendiri dalam KUHP,” kata seorang pakar pidana, Mudzakkir dikutip dari Kompas TV.
Hukuman Bagi Pemilik Senjata Api Tanpa Izin
Hati-hati! Orang yang punya senjata api tanpa izin bisa terancam hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan sampai hukuman mati.
Hukuman ini diatur Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Seseorang yang sudah punya izin namun menyalahgunakan senjata api juga akan dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan.
Hukumannya penjara satu tahun, izin kepemilikan dicabut, dan denda ratusan juta rupiah.