Usai direstui PBB, pemerintah Indonesia diminta untuk mempertimbangkan penggunaan ganja

Penggunaan ganja direstui PBB usai mendapatkan rekomendasi langsung dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia diminta mulai mempertimbangkan penggunaan ganja untuk keperluan medis.

Atas dasar perkembangan baik dari dunia internasional kini, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyerukan agar pemerintah Indonesia juga mulai terbuka dengan pemanfaatan ganja medis di dalam negeri,” tutur Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan dalam keterangan tertulis, Kamis (3 Desember).

Keputusan PBB bisa dijadikan legitimasi medis

Selain itu, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan juga meminta pemerintah untuk mulai menindaklanjuti perkembangan isu di ranah internasional. Caranya dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis.

Penggunaan ganja untuk medikasi direstui PBB // via Tirto.id

Menurut mereka, keputusan ‘penggunaan ganja direstui PBB‘ bisa dijadikan legitimimasi medis dan konsensus politik untuk ditindak negara-negara pengikut, termasuk Indonesia. Mereka juga menyinggung pernyataan pemeritah yang selama ini selalu mengacu pada ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 saat memperdebatkan kemungkinan penggunaan ganja untuk medis.

Kesempatan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy),” tambah mereka.

Meski sudah direstui oleh PBB, penggunaan ganja bergantung pada keputusan tiap negara

Sebelum pemungutan suara di Komisi PBB untuk narkotika digelar Rabu (2 Desember), ganja tergolong sebagai obat paling berbahaya di dunia. Ganja masuk dalam klasifikasi sebagai narkotika golongan IV dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961.

via Liputan6.com

Artinya, ganja dinilai memiliki manfaat medis yang terbatas dan punya potensi lain untuk ketergantungan serta penyalahgunaan yang sangat tinggi. Namun ketentuan tersebut dihapus dan penggunaan ganja disetujui untuk keperluan medis oleh PBB berdasarkan rekomendasi WHO.

Langkah tersebut dinilai akan memberi pengaruh besar terhadap posisi ganja dalam kebijakan narkotika secara internasional. Meski demikian, para ahli berpendapat bahwa hasil keputusan PBB tidak akan langsung berdampak pada pelonggaran kontrol internasional. Pasalnya, setiap negara memiliki yuridiksi atau ketentuan hukum yang berlaku di suatu wilayah masing-masing.

Source : CNNIndonesia

Ya ditunggu aja gimana respon pemerintah.