Penimbun oksigen dan obat Covid-19 akan dikenai hukuman ! Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jordi Mahardi meminta masyarakat dan distributor untuk tidak menimbun oksigen medis dan obat covid-19 pada masa darurat pandemi.

Dirinya memastikan para penimbun, cepat atau lambat akan mendapatkan hukuman yang berat.

Stok terbatas, penimbun oksigen dan obat covid-19 diminta tidak mengambil keuntungan

Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi saya sampaikan hukuman pasti menanti. Saya ulang hukuman pasti menanti bagi mereka yang mengeksploitasi masa darurat demi kepentingan pribadi,” pungkasnya dalam konfrensi pers melalui kanal YouTube BNPB, Minggu (4 Juli).

Dirinya menerangkan kebutuhan oksigen dalam negeri mulai terbatas, sehingga saat ini diprioritaskan untuk pasien Covid-19.

Lebih lanjutnya, ia juga sudah berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan, Kementrian Perindustrian, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dapat mempercepat pengadaan obat dan alat kesehatan pada masa pandemi.

Kami menyadari ketersediaan oksigen terbatas, karenya pemerintah akan mencari oksigen secara maksimal baik dari industri lokal ataupun impor,” ucap Jodi.

Nyawa ‘saudara’ jadi prioritas

Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat yang tidak mengalami situasi kritis untuk tidak membeli, terlebih menimbun oksigen medis.

Dia meminta masyarakat untuk sadar akan kebutuhan oksigen yang saat ini sangat diperlukan pasien. “Kita prioritaskan menyelamatkan nyawa ‘saudara’ kita saat ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penambahan kasus Covid-19 di Indonesia berdampak pada melonjaknya pasien. Akibatnya, persediaan obat perawatan pasien Covid-19 dan oksigen medis mulai menipis.

Dari biasanya 400 ton oksigen perhari, menjadi 2.500 ton perhari,” tutur Jubir Vaksin Covid-19 Siti Nadia Tarmizi secara terpisah.

Top image via Kompas.com

Yuk jangan egois dan cari ‘kesempatan’ dalam ‘kesempitan’.