“Penipu Kaesang” ternyata sempat kelabui puluhan korban lain
Penipu Kaesang sempat jadi viral di jagat maya beberapa waktu lalu. Dibagikan oleh sang putra Presiden Jokowi tersebut di akun twitternya, kisah tersebut pun viral hingga para pelaku ditangkap polisi.
Uniknya, para pelaku ternyata masih SMP. Jumlahnya ada 4 orang dan keempatnya ditangkap di Aceh dan Medan.
Baca juga: Kaesang Isengin Online Shop Penipu, Nomornya Langsung Diblok!
Penipu Kaesang masih anak-anak di bawah umur
Meski viral karena usahanya menipu Kaesang, para pelaku justru tertangkap karena laporan orang lain. Orang tersebut diketahui bernama Nur Hermansyah dan melaporkan kasus ini ke Bareskrim polri tanggal 8 September lalu.
Setelah diselidiki, modus penipuan yang menggunakan akun Instagram @luckycatauctions tersebut akhirnya ditemui.
“Dari sana ternyata akun ini isinya menjual barang-barang seperti sepatu sandal, kemudian di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang diketahui rekening penampungan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam siaran pers di Mabes Polri, Jumat (18/9).
“Setelah kita cek, mulai dari lokasi, identitas yang bersangkutan ternyata kita dapatkan ada di wilayah Aceh dan Medan, penyidik menemukan ada 4 tersangka, rata-rata di bawah umur antara 15, 16 tahun. Masih duduk di kelas 7, 8,9 SMP,” kata Awi.
“Hasil penipuan online oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya, mulai beli pulsa, beli HP, jam tangan, dan lain-lain,”
— Kaesang Pangarep (@kaesangp) September 1, 2020
Baca juga: 7 Hukuman Nyeleneh Buat Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19; dari Denda sampai Dimasukkan ke Peti Mati
Masih di bawah umur, para pelaku tidak bisa ditangkap polisi
Perlu diketahui juga, Kaesang Pangarep bukanlah satu-satunya korban. Lewat Instagram @luckycatauctions, para pelaku sempat menipu puluhan orang.
Karenanya, mereka dijerat dengan pasal 45 A ayat 1 jo pasal 48 ayat 1, dan atau pasal 21 ayat 2 jo pasal 36 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP. Ancaman maksimal penjara 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 milliar.
Namun karena masih berada di bawah umur, polisi belum bisa menangkap mereka. Untuk sementara, polisi masih berkordinasi dengan Balai Pemasyarakatan setempat, terkait kasus hukum yang menjerat para pelaku ini.
-
Shaman King Di-remake, Trailer Perdananya Telah Dirilis
-
Viralkan Odading Mang Oleh, Ade Londok Kini Ditunjuk Jadi “Duta Kuliner Jabar”
-
Bukan Cuma Louis Vuitton, Brand-Brand Ini Juga Rilis APD Mewah
–
Menurut lo, apa hukuman yang pas untuk menjerat para “penipu Kaesang” ini? Tell us what you think in the comments below!