BTS Meal ramaikan gerai McDonalds hingga draf RKUHP

Minggu ini terisi dengan berita-berita yang cukup kontroversial. Ada draf RKUHP yang baru turun dan mulai sosialisasi hingga Lawless Jakarta yang mendepak Gofar Hilman.

USS Feeds bakal kasih rangkuman kehebohan berita-berita minggu ini! Let’s Check This Out.

BTS Meal rilis di McDonalds Indonesia hingga antrian ojol mengular

Antusias yang tinggi dari fans BTS mengakibatkan kerumunan ojek online yang mengantri untuk paket edisi khusus ini. Antrian pun mengular hingga ke luar gerai McDonalds. Imbasnya sejumlah McDonalds mendapat peringatan dari polisi dan harus tutup untuk sementara waktu.

Baca juga: Polisi Jakarta Minta Mcdonald’s Hentikan BTS Meal Sementara Waktu?

Isu pelecehan seksual, Lawless Jakarta ambil tindakan depak Gofar Hilman

Beredar isu Gofar Hilman melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pada sebuah club. Namanya pun mencuat jadi trending topic pada media sosial selama beberapa waktu. Kabar ini mencuat setelah utas yang pengguna twitter @quweenjojo bagikan sambil membeberkan bukti video.

Gak lama setelah kabar ini beredar, Lawless Jakarta pun angkat suara dan memberikan pernyataan bahwa Gofar bukan lagi bagian dari mereka.

Kami tahu dan memantau isu yang sedang beredar menyangkut nama Gofar Hilman. Kami dari Lawless Jakarta bediri bersama korban,” tulis mereka pada unggahan Instagramnya.

 

Baca selengkapnya: Gofar Hilman Dikeluarkan dari Lawless Jakarta, Imbas Isu Pelecehan Seksual

Driver GoSend mogok kirim paket, kantor Gojek penuh karangan bunga

Driver GoSend atau GoKilat melakukan aksi mogok kerja dengan off-bid mulai dari tanggal 8 Mei, Selasa. Gak cuma itu, mereka juga mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk duka cita atas terpotongnya insentif secara sepihak. Pemotongan insentif yang secara sepihak ini dinilai memberatkan dan kurang menyejahterakan para mitra Gojek ini.

Hingga 10 mei, setelah 3 hari mogok kerja pihak Gojek belum juga memberikan tanggapan resmi soal insentif ini.

featured

Pasal-pasal kontroversial draf RKUHP

Setelah pembahasannya sempat tertunda sejak 2020 lalu, draf RKUHP pun kembali timbulkan kontroversi. Menghina presiden dan lembaga bisa terancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara yang tertuang dalam Pasal 218 ayat 2 dan Pasal 219.

Ada juga tentang tukang gigi yang terancam pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, ngeprank orang juga terancam penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Last but not least, mendeklarasikan diri sebagai dukun santet juga tertuang hukumnya dalam draf RKUHP pada pasal 252.

Baca selengkapnya: Pasal-Pasal Kontroversial di Draf RKUHP Terbaru: Dari Dukun Santet, Ngeprank, Hingga Hina Presiden Bisa Terancam Penjara

See you next week!