Penumpang KRL wajib double masker! KAI Commuter Line memperbarui ketentuan penumpang untuk menggunakan layanannya.

Via akun Twitternya, KAI Commuter Line mengumumkan bawasannya setiap calon penumpang wajib menggunakan double masker jika ingin naik KRL

Peraturan penumpang KRL wajib double masker berlaku mulai hari ini

Adapun peraturan tersebut mulai diberlakukan hari ini, Senin (5 Juli).

Ketentuan double masker berlaku jika pengguna menggunakan masker kain, maka mereka diwajibkan menggunakan masker medis di dalamnya.

Namun, jika penumpang enggan menggunakan dua masker dan bersikeras hanya satu masker, maka mereka harus menggunaka jenis KN95, N95 atau KF94.

Penumpang KRL Wajib Double Masker, Berlaku Hari Ini
via Twitter @CommuterLine

Aturan terkait double masker juga tidak hanya berlaku saat berada di dalam gerbong kereta. Melainkan peraturan ini juga berlaku saat penumpang berada di area stasiun.

Kuota satu gerbong dibatasi sebanyak 52 orang

Selain mengupdate peraturan double masker, KAI Commuter juga memberlakukan pembatasan kuota dalam satu gerbong. Kini pembatasan itu tidak lagi menggunakan persentase tetapi angka pasti, yaitu 52 orang dalam satu gerbang.

Pembagian orang dalam gerbong yaitu 32 orang menempati tempat duduk dengan lokasi duduk yang sudah diatur jaraknya. Sementara mereka yang berdiri juga sudah ditentukan posisinya, yaitu satu baris dengan jarak yang telah ditentukan dan wajib menghadap ke arah depan.

Kendati demikian, KRL akan tetap memaksimalkan frekuensi perjalanan untuk dapat terus mengupayakan jarak aman antar pengguna.

Setiap harinya KAI Commuter Line menargetkan pelayanan sebanyak 956 perjalanan.

Top image via Kompas.com

Buat teman-teman pengguna commuter line, harap diperhatikan aturan ini yah! Wear your mask, keep your distance and stay safe!