Puluhan ekor satwa langka
Kantor Pelayanan Utama dan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 56 ekor satwa langka ke India.
Dikutip dari ANTARA, Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo menyebut puluhan ekor yang hendak diselundupkan terdiri dari 50 burung endemik, lima binantang primata, satu binatang berkantung (marsupial).
“Dalam pengungkapan ini, kita lakukan dua kali. Yang pertama dilakukan pada tanggal 29 Juli dan kedua pada 1 Agustus 2024,” katanya.
10 orang pelaku
Dari hasil penindakan, terdapat 10 pelaku, diantaranya adalah BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47).
Mereka, berprofesi sebagai supir, sales properti yang menggunakan pesawat IndiGo Air 6E1602 tujuan Mumbai India.
Sementara, AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48) dengan membawa enam koper penerbangan Malindo Air OD349 tujuan akhir Bengaluru (BLR) India.
Adapun seluruhnya adalah warga negara India.
“Mereka ditangkap petugas karena membawa koper yang berisikan satwa langka dari Indonesia,” ujarnya.
Kecurigaan petugas
Awal mula penangkapan kasus ini adalah kecurigaan petugas tim Bea Cukai dan Avsec Bandara Soetta terhadap barang bawaan sejumlah warga negara asing asal India.
Pemeriksaan kemudian dilakukan dan didapati 30 ekor burung endemik yang terdiri dari 12 ekor Maleo Senkawor (Macrocephalon Maleo), 2 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 6 ekor Cendrawasih Belah Rotan (Cicinnurus Manificus), 7 ekor Kolibri Black Sunbird (Leptocoma sericea), dan 2 ekor Kolibri Kelapa (Anthreptes Malacensis).
“Dari penindakan keimigrasian dua didapati keseluruhan 26 ekor berbagai jenis satwa yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 1 Ekor Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina superba), 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 Ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), 5 Ekor Tarsius (Tarsius sp), dan 1 Ekor Kuskus (Phalanger sp),” paparnya.
Iming-iming upah sebesar Rp2 juta
Petugas BC mendapat informasi bahwa pelaku diperintah pengendali di India untuk membawa koper berisikan satwa langka.
Mereka diiming-imingi liburan ke Indonesia dan upah sebesar Rp2 juta atau setara 10.000 Rupee.
“Ini modusnya dimasukkan ke keranjang rotan, kemudian dimasukkan ke dalam koper dengan dicampur beberapa barang pakaian serta makanan dan lain sebagainya untuk menutupi serta mengelabui petugas bandara,” ungkapnya.
Sampai saat ini penyelidikan terus dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pengendali utama.
Hukuman pidana maksimal 10 tahun
Atas perbuatan ke 10 pelaku, pihaknya pun menyangkakan dengan Pasal 102A huruf a Undang – undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Tentunya ini, dari dua penindakan ini, kita tindak lanjuti dengan unsur pelanggaran UU Kepabeanan Pasal 102, sehingga ini dilakukan penidaklanjutan oleh petugas BC Soetta,” kata dia.
Top image via ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
—
Let us know your thoughts!
-
Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel, Dipastikan Akan Siap Antar Jemput Tamu IKN saat Hari Kemerdekaan
-
Pemkot Tangerang Ajak Warga hingga ASN Sedekah Satu Telur Satu Minggu untuk Cegah Stunting
-
Tim Bulutangkis Indonesia Jadi Korban Pencurian di Paris, Rp950 juta Raib