Daging anjing tidak boleh beredar secara komersial
Transaksi daging anjing resmi dilarang di Medan.
Daging tersebut resmi dilarang secara komersial oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Baca juga: Aparat Kepolisian Gerebek 500 Orang dari Pesta di Depok
Kenapa dilarang diperjualbelikan
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/4676 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing yang sudah ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 22 April 2022.
Dalam surat tersebut, peredaran daging tersebut dilarang karena risiko penularan zoonotik dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
Meski begitu, hingga saat ini belum ditemukan pasar tradisional dan modern di Kota Medan yang menjual daging itu.
Baca juga: Beavis and Butt-Head akan Kembali dengan Film Baru, Siap Tayang 23 Juni
Melarang transaksi, bukan konsumsi
Perlu diketahui pula, surat edaran tersebut bersifat imbauan untuk tidak mengedarkan daging tersebut, bukan larangan konsumsi.
“Kita tak bisa melarang orang makan anjing. Cuma yang dikhawatirkan rabies, zoonosis penyakit dari hewan ke manusia akibat mengkonsumsi daging anjing,” papar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan.
Your thoughts? Let us know in the comments below!