Sudah disetujui senat
Sebagaimana dikutip dari CNN International, ada setidaknya 130 senator yang memberikan suara dukungan untuk menyetujui rancangan undang-undang kesetaran pernikahan pada Selasa (18/6).
Adapun RUU ini memberikan pasangan LGBTQ+ hak hukum dan pengakuan yang sama dengan pasangan heteroseksual, mulai dari hak waris, adopsi, dan pengambilan keputusan layanan kesehatan.
Dengan kemajuan ini, Thailand bisa menjadi negara ASEAN pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Tunggu persejuan raja
Meski sudah mendapat persetuuan senat, RUU ini masih harus mendapat pengesahan dari raja sebelum akhirnya pernikahan sesama jenis bisa menjadi kenyataan.
Namun langkah itu mungkin akan menjadi sebatas ‘formalitas’, dan jika benar disetujui maka akan berlaku 120 hari setelah diumumkan dalam lembaran ketiga.
Selain menjadi negara ASEAN pertama, Negeri Gajah juga menjadi negara ketiga di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Taiwan dan Nepal.
“RUU ini adalah sebuah langkah maju yang monumental bagi hak-hak LGBTQ+ di Thailand,” kata Panyaphon Phiphatkhunarnon, pendiri Love Foundation – sebuah LSM yang mengkampanyekan kesetaraan LGBTQ+ di Thailand.
Dampak yang besar
Lebih lanjut Panyaphon meyakini pengesahan RUU ini akan berdampak besar dan berkontribusi pada masyarakat yang adil dan setara untuk semua.
Salah satu masyarakat Bangkok juga mengaku siap menikah setelah UU disahkan.
“Lebih dari 10 tahun yang lalu, kami tidak bisa hidup bersama seperti sekarang. Kami tidak akan pernah bisa menjadi diri kami yang sebenarnya, seperti sekarang… dan sekarang saya dapat dengan bebas mengatakan bahwa saya gay,” tutur warga tersebut.
Top image via (Photo by Lillian SUWANRUMPHA / AFP)
—
Let us know your thoughts!
-
Panglima TNI Sebut Warga Sipil Bisa Ikut Pasukan Perdamaian ke Gaza
-
Dua DJ Wakili Indonesia Tampil dalam Festival Musik Elektronik di Atas Kapal Pesiar
-
Kemenkes Soroti Data soal 65% Anak Indonesia Usia Sekolah Skip Sarapan Tiap Pagi