Pernikahan sesama jenis dan pemberkatan pernikahan pasangan sesama jenis tidak sah!
Gereja Katolik Vatikan mengatakan para pendetanya dan pendeta Gereja Katolik lain tidak akan merestui pernikahan sesama jenis.
Selain itu, pemberkatan pernikahan pasangan sesama jenis juga dinyatakan tidak sah.
Adapun keputusan tersebut diterbitkan badan doktrinal Vatikan, Kongregasi untuk Doktrin Iman (CDF) sebagai tanggapan atas pertanyaan dan gerakan di beberapa paroki yang memberkati hubungan sesama jenis sebagai tanda selamat datang bagi umat katolik.
Terkait dengan sakramen pernikaha, catatan CDF menyebut pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita adalah sakramen, dan mereka tidak dapat memberikan berkat kepada pasangan sesama jenis.
Ini alasan penikahan sesama jenis tidak direstui Vatikan
“Untuk alasan ini, tidak diperbolehkan memberikan berkat pada hubungan, atau kemitraan, yang melibatkan aktivitas seksual di luar pernikahan (yaitu, di luar persatuan yang tidak terpisahkan dari seorang pria dan seorang wanita yang terbuka dengan sendirinya untuk transmisi kehidupan, seperti kasus persatuan orang-orang yang berjenis kelamin sama,” tutur penyataan seperti dilansir CNNIndonesia dari Reuters, Senin (15 Maret).
Paus Fransiskus selaku pemimpin Gereja Katolik Vatikan disebut CDF menyetujui keputusan itu. Mereka menambahkan bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi yang tidak adil, melainkan pengingat akan kebenaran ritus liturgi.
Dikatakan pemberkatan seperti tidak diizinkan meski mereka dimotivasi oleh keinginan yang tulus untuk menyambut dan menemani orang-orang homoseksual, dan membantu mereka bertumbuh dalam iman.
Pada tahun lalu, Paus Fransiskus juga disebut mendukung pembuatan landasan hukum yang mengatur ikatan hubungan pasangan sesama jenis. Hal itu dikutip dari pernyataan Paus Fransiskus dalam film dokumenter Francesco yang tayang perdana di Festival Film Roma Oktober lalu.
“Orang homoseksual memiliki hak untuk berada dalam sebuah keluarga. Mereka adalah anak-anak Tuhan dan memiliki hak atas sebuah keluarga. Tidak ada yang harus dibuang atau dibuat sengsara. Karenanya apa yang harus kita buat adalah undang-undang iktan sipil. Dengan cara itu, mereka dilindungi undang-undang,” tutur paus dalam film seperti dilaporkan Catholic News Agency.
—
Jadi yang udah diberkati gimana?