Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) akan memberlakukan kenaikan harga tiket masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo mulai 30 Oktober 2024 mendatang.

Kenaikan tarif tiket masuk yang baru ini sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.

Kenaikan tarif pertama kali setelah 10 tahun

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Jawa Timur.

“Memang benar ada penyesuaian harga tiket masuk kawasan taman nasional dengan terbitnya PP 36 Tahun 2024,” kata Septi seperti yang diberitakan Antara Kamis, 24 Oktober 2024.

Aturan kenaikan harga tiket masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Kehutanan.

Hal ini menandakan kenaikan tarif pertama kalinya setelah 10 tahun harga tiket masih sama.

Kenaikan tarif berlaku tidak hanya kawasan TNBTS, tapi di taman nasional dan taman wisata alam di seluruh Indonesia

Dalam keterangannya tersebut, pemberlakukan kenaikan harga tiket masuk ini tidak hanya berlaku di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, tapi juga di taman nasional dan taman wisata alam di seluruh Indonesia.

“Ini berlaku untuk seluruh kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam di Indonesia. Kami wajib mengikuti aturan tersebut,” ujarnya.

Harga tiket masuk ke kawasan Gunung Bromo yang baru

Menyesuaikan aturan baru, besaran harga tiket masuk ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya menjadi Ro54.000 per hari untuk wisatawan lokal saat kunjungan di jari kerja (weekday).

Sementara itu harga tiket masuk yang sama pada hari-hari libur naik menjadi Rp79.000 per hari bagi wisatawan lokal.

Kemudian untuk kategori wisatawan asing akan dikenakan tarif Rp255.000 per hari yang berlaku di hari kerja (weekday) maupun hari libur.

Harga-harga lain yang turut mengalami kenaikan

Tiket masuk kendaraan darat ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya pun turut berubah. Kendaraan roda dua Rp5.000, roda empat Rp10.0000, kuda Rp1.500, dan sepeda Rp2.000.

Dalam surat pengumuman penyesuaian harga tiket masuk di kawasan BB TNBTS, pun turut menetapkan tiket masuk ke Ranu Regulo dan sekitarnya untuk kegiatan kunjungan wisatawan lokal saat weekday jadi Rp24.000 dan Rp34.000 untuk hari libur.

Sementara bagi wisatawan asing akan dikenakan tarif sebesar Rp205.000 saat kunjungan hari kerja maupun hari libur.


Let uss know your thoughts!