Kemnaker bekukan perusahaan yang tak bayar uang THR ke karyawan
Musim Hari Raya Idul Fitri sudah dekat, uang Tunjangan Hari Raya (THR) jadi hal yang banyak orang tunggu-tunggu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan perusahaan yang tak membayarkan THR ke para karyawannya bakal mendapat sanksi.
Salah satu dari sanksinya, Kemnaker bakal membekukan kegiatan operasional perusahaan. Sanksi ini seseuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 79.
Sanksi berlangsung secara bertahap
Direktur Jenderan Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, sanksi ini bakal pihaknya berikan secara bertahap.
“Ini adalah sanksi administratif yang harys dilakukan secara bertahap,” ungkap Haiyani Rumondang lewat konferensi persnya, Jumat (8/4).
Sanksi pertama untuk perusahaan yang tak mebayar uang THR adalah teguran tertulis. Kalau masih belum mempan, barulah pemerintah bakal membatasi kegiatan bisnis perusahaan.
Terakhir, yang terparah, kalau tak ada itikad baik dari perusahaan setelah sanksi, sanksinya bisa mencapai pembekuan kegiatan usaha secara permanen.
Aturan pemberian THR
Sebelum ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE itu berisi tentang kewajiban pelaku usaha untuk membayarkan uang THR pekerja paling lambat satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas Ida.
Dasar hukum tahun ini masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 36 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
What are your thoughts? Let us know!