Video pesepeda ditabrak mobil rescue berwarna biru yang diduga milik Kementerian Sosial beredar luas di media sosial.

Diuanggah oleh akun banyak akun Twitter kejadian ‘mengerikan’ itu berlangsung di Jalan Nusantara, Kota Makasar, Sulawesi Selatan pada Jumat (30 Juli).

Beredar luas video yang merekam mobil rescue berwarna biru yang diduga milik Kementerian Sosial (Kemensos) menabrak pengemudi pengendara sepeda. Akun @tribuntimur yang mengunggah video tersebut, menyatakan kejadian berlangsung di Jalan Nusantara, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari ini, 30 Juli 2021. 

Mobil rescue merupakan Barang Milik Negara

Oleh akun @tribuntimur, video tersebut diteruskan ke Twitter resmi Kementrian Sosial @KemensosRI. Terkait kejadian itu, diklarifikasi bahwa mobil tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) Kementrian Sosial yang dipinjamkan kepada Pemerintah Kapubaten Takalar, Sulawesi Selatan pada 2017 dengan Nomor Polisi B 9551 PSD.

Seperti dilansir Tempo, pada Pasal 2 Berita Acara Serah Terima, disebutkan bahwa mobil tersebut merupakan tanggung jawab Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Takalar. Pasal 3 disebutkan bahwa pemeliharaan dan segala yang timbul selama pelaksanaan pinjam pakai menjadi tanggung jawab peminjam atau Pemerintah Kabupaten Takalar. 

Terkait video berisi mobil viral tersebut pula, Bupati Takalar Syamsari menjelaskan di akun Instagram miliknya. Ia mengatakan telah mendapat info dan membaca dari media sosial bahwa mobil Rescue milik Dinsos PMD Takalar telah menabrak pesepeda di Makassar,” demikian pernyataan resmi Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial pada Jumat, 30 Juli 2021.

Pesepeda ditabrak mobil rescue, pengemudi sudah berhasil diamankan

Sopir berinsial SB yang mengendarai mobil rescue langsung kabur setelah menabrak pesepeda di Jalan Nusantara, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepada polisi, SB mengaku kabur dan tidak menolong pesepeda yang ditabrak karena takut. “Situasi ramai dan banyak sorakan. Pelaku kabur, dia takut apalagi kepala dinasnya sudah tua. Jadi melarikan diri,” tutur Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam.

Kadarislam menambahkan kejadian itu terjadi pada Rabu (28 Juli) pagi setelah Kepala Dinas Sosial Takalar berkegiatan di Makassar. Setelah itu mereka bergegas kembali ke Takalar.

Karena kosong, jadi mobil dikebut untuk buru-buru kembali,” imbuhnya. Terkait kejadian ini SB terancam dijerat Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sopir Kepala Dinas Sosial Takalar itu bisa mendapat hukuman tiga tahun penjara dan didenda paling banyak sebesar Rp 75 juta.

Ngilu liat videonya :(