Setelah muncul kabar KPI akan mengawasi media digital, kini muncul petisi online untuk menolak pengawasan tersebut. Petisi yang dibuat oleh Dara Nasution dengan tajuk ‘Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Netflix!’ kini sudah mencapai 60 ribu tanda tangan.
Dituliskan oleh Dara Nasution, pada petisi tersebut masalah yang dikemukakan oleh dirinya adalah
- Mencederai mandat berdirinya KPI.
- KPI bukan lembaga sensor.
- Netflix dan Youtube menjadi alternatif tontonan masyarakat karena kinerja KPI buruk dalam mengawasi tayangan televisi.
- Masyarakat membayar untuk mengakses Netflix.
Dimana ia menegaskan bahwa KPI hanya sebatas mengatur penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio, bukan masuk pada wilayah konten dan media digital.
Dara pun juga sudah berdiskusi dengan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Agung Suprio saat bertemu dalam acara Sapa Indonesia. Ia menilai bahwa dalam Undang-Undang Penyiaran, KPI dirasa bermasalah karena wewenang KPI hanya dalam bentuk menyusun dan mengawasi dengan Peraturan dan Pedoman Perilaku penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS).
“Dalam Undang-Undang Penyiaran, KPI tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Pedoman Perilaku penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS),” tulisnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPI hanya bertugas untuk menertibkan tayangan televisi bukan memaksa melebar ke arah media digital.
“KPI sebaiknya memperbaiki kinerjanya untuk menertibkan tayangan-tayangan televisi agar lebih berkualitas, bukan memaksa untuk memperlebar kewenangan dengan rekam jejak yang mengecewakan. Selain itu, pemerintah juga perlu membuat program-program penguatan literasi media. Hal itu akan memberikan solusi konkret dan berorientasi jangka panjang kepada publik,” lanjut petisi tersebut.
Sampai saat ini, jumlah orang yang menandatangani petisi online itu terus bertambah, dan mendekati angka 70 ribu. Cek alasan Dara dalam membuat petisi’Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Netflix!’ disini