Petisi “Stop Izin Front Pembela Islam (FPI)” muncul di laman change.org dan telah ditandatangani sekitar 129 ribu orang pada Rabu ini. Bisyir, selaku pembuat petisi, mengajak masyarakat untuk menolak perpanjangan izin organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.

Petisi berjudul “Stop Ijin FPI” itu dibuat dua hari yang lalu. Ira menggalang petisi tersebut karena menilai FPI sebagai organisasi kelompok radikal.

“Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka. Karena organisasi tersebut merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI,” demikian bunyi isi petisi tersebut.

 

Berbagai macam pendapat dari penanda tangan memenuhi kolom komentar di petisi tersebut. Beberapa menuliskan bahwa FPI mengubah citra dan nama agama Islam, bahkan salah satu komentar bernama Anita mengatakan

“Saya orang Islam tidak setuju dengan tindak-tanduk dan kegiatan FPI yang mempolitisikan agama Islam.”

 

Front Pembela Islam (FPI) adalah salah satu organisasi Islam yang mempunyai ideologi untuk mengusung pandangan Islamisme konservatif. Islamisme konservatif adalah berbagai aliran pemikiran yang menolak penafsiran ulang atas ajaran-ajaran Islam secara liberal dan progresif, dan cenderung untuk mempertahankan tafsir dan sistem sosial yang baku yang berarti mempertahankan nilai keaslian agama Islam.

Lambang dari FPI menggambarkan tasbih yang saling terhubung, dua kalimat basmallah dengan motif bulan, dan kalimat toyyibah dengan motif bintang dan teks FPI sebagai simbol dari ormas. Tasbih tersebut memiliki makna tentang kecuian dari 99 nama Tuhan dalam Islam, selain itu warna putih yang menjadi dasar lambang diartikan sebagai kesucian dan kebenaran dari agama Islam.

FPI juga memiliki 4 anak organisasi otonom seperti

  1. Laskar Pembela Islam
  2. Mujahidah Pembela Islam
  3. Front Mahasiswa Islam
  4. Serikat Pekerja Front

FPI memiliki 5 Badan Khusus:

  1. Badan Investigasi Front
  2. Badan Anti Teror
  3. Badan Pengkaderan Front
  4. Badan Ahli Front
  5. Badan Amil Zakat

FPI sudah berada semenjak 17 Agustus 1998, dideklarasikan secara terbuka di Pondok Pesantren AL-Umm, Tangerang. FPI didirikan oleh sejumlah ulama haba’ib,s erta aktivis muslim yang dipelopori seorang tokoh keturunan Hadrami bernama Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab adalah tokoh yang berpengaruh untuk kalangan keturunan Hadrami di Indonesia. Ia dikenal sebagai intelektual Islam yang sempat mempelajari pendidikan di LIPIA (Lembaga Ilmu Pengtahuan Islam dan Bahasa Arab). Pada 1994 dirinya di angkat menjadi Kepala Madrasah Aliyah Jami’at Khair, posisinya tersebut menandai dirinya sebagai mubalig yang keras dalam mengkritik tindakan maksiar dan hal-hal rezim Orde Baru yang akhrinya membantu ia dalam mendirikan FPI

What are your thoughts about this petition? Share your thoughts down below on comment sections

Source: Tirto.id