Rakyat Bergerak Melawan Kebijakan Baru

Sejak diunggah di situs Change.org pada 19 November 2024, petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” telah menarik perhatian luas. Hingga Senin (23/12) pagi, pukul 07.40 WIB, sebanyak 171.532 tanda tangan berhasil terkumpul.

Targetnya? Menembus angka 200 ribu. Petisi ini merupakan bentuk protes atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Menurut inisiator petisi, kelompok Bareng Warga, kenaikan PPN ini akan semakin menyulitkan rakyat kecil, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih lesu.

“Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis mereka.

Ekonomi Rakyat di Titik Kritis

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa angka pengangguran terbuka per Agustus 2024 mencapai 4,91 juta orang. Dari total 144,64 juta orang yang bekerja, mayoritas—57,94 persen atau sekitar 83,83 juta orang—masih berada di sektor informal, yang rentan terhadap fluktuasi ekonomi.

Masalah lain juga datang dari upah minimum yang dianggap jauh dari kata cukup. Berdasarkan data BPS 2022, standar hidup layak di Jakarta membutuhkan Rp14 juta per bulan, sementara UMP Jakarta 2024 hanya berada di angka Rp5,06 juta.

“Sebelum luka masyarakat kian menganga, sebelum tunggakan pinjaman online membesar, pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN ini,” tegas inisiator petisi.

Pemerintah dan Alasan Kenaikan PPN

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif, hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium. Meski demikian, kebijakan ini tetap menuai kritik tajam. Penolakan bahkan sudah disuarakan oleh sejumlah politikus, partai, hingga tokoh masyarakat.

Massa aksi yang dipimpin Bareng Warga juga telah menyerahkan petisi tersebut ke Sekretariat Negara RI pada Kamis (19/12). Risyad Azhary, perwakilan mereka, menegaskan, “Pokoknya, jangan sampai lewat. Kalau kebijakan ini masih dipaksakan, berarti jelas pemerintah hari ini enggak berpihak kepada kelas pekerja, kelas menengah, dan kaum bawah.”

Suara Rakyat Menanti Respons Pemerintah

Kenaikan PPN 12 persen direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan tekanan yang terus meningkat, langkah pemerintah untuk merespons aspirasi masyarakat ini akan menjadi ujian nyata terhadap komitmennya kepada rakyat. Akankah petisi ini mampu mengubah arah kebijakan? Atau justru akan jadi catatan sejarah perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan?

Top image via ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/app/aww.

Let us know your thoughts!

  • Anak Angkat Cristiano Ronaldo, Martunis Jadi Suara Korban Bencana Dunia

  • Pramono Anung Janji Takkan Hapus TransJakarta Blok M-Kota Jika Rugikan Warga

  • Rusia Klaim Kembangkan Vaksin Kanker, Dibagikan Gratis di 2025