Muncul Video Ritual Aneh di Bali

Baru-baru ini, media maya digegerkan dengan video ritual aneh berbau erotis. Video tersebut awalnya disebarkan oleh akun Instagram @pichrich_. Video ini menuai kritik dan diunggah kembali oleh Anggota DPD RI Terpilih Ni Luh Djelantik.

Merespons kasus tersebut, pihak imigrasi dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan bakal menyelidiki lebih lanjut soal ini. 

 “You have disrespected our island, culture and tradition. We don’t need trashy foreigner like you!… Imigrasi harus tegas. Cek izinnya @pichrich_ atas dasar apa bikin beginian ??? Berani menyatakan kehidupan Ubud sehari-hari seperti ini ?????”

Video singkat tersebut menunjukkan sekumpulan turis asing di sebuah rumah di Bali. Mulanya, mereka terlihat seperti melakukan ritual. Namun seiring video tersebut bergulir, mereka terlihat memeluk satu sama lain dan melakukan gestur sensual secara bersama-sama.

Hingga kabar ini ditulis, belum ada informasi terkait apa yang sebenarnya mereka lakukan. 

bali GIF

(via Giphy)

 

Gimana Respons Pemerintah Soal Ini?

Merespons masalah ini pihak imigrasi dalam akun Instagram @ditjen_imigrasi mengungkapkan bakal “tindak lanjuti” segera. 

Selain itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno lewat akun Instagram dan Whatsapp-nya mengatakan akan menindak tegas dan melakukan follow up terkait permasalahan tersebut. 

Sumber: Instagram @niluhdjelantik.

Respons Kepolisian Terkait Kasus Ini 

Sebagaimana dilansir Detik.com, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan kalau pihak kepolisian Gianyar sedang menyelidiki kejadian ini. Ia juga mengatakan seorang warga negara India bernama Satyarthiprateek diduga kuat menjadi pemimpin ritual tersebut. 

Namun, Satyarthiprateek diketahui sudah meninggalkan Indonesia pada 22 April 2024. Di sisi lain, ritual “sesat” ini diketahui dilakukan di berbagai villa di Ubud. 

Apa Ganjaran yang Mungkin Didapatkan Pelaku?

Dari sisi imigrasi, sanksi yang dapat diberikan ke orang asing mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikutip dari Detik.com

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011.

Beberapa Hal yang Termasuk Tindakan Administratif Keimigrasian 

  • Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan
  • Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal
  • Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia
  • Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia
  • Pengenaan biaya beban
  • Deportasi dari Wilayah Indonesia

Sumber: UU No. 6 Tahun 2011

Bali Retreat GIF by oneyogasource

(via Giphy)

Aturan Berperilaku di Bali

Melihat berbagai perilaku buruk wisatawan mancanegara (wisman) di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali, dikutip dari Antara. 

Beberapa hal yang diatur dalam SE tersebut yakni mewajibkan wisman untuk memuliakan kesucian pura dan simbol keagamaan yang disucikan. Mewajibkan wisman untuk mengenakan pakaian sopan saat berkunjung ke tempat suci, pun melarang wisman melakukan hal yang menodai tempat suci. 

What are your thoughts? Let us know!

(Photo courtesy by Pexels)