Polda Sumut tangkap 2 tersangka pembakaran rumah wartawan di Karo

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengklaim berhasil menangkap dua tersangka yang diduga pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Karo yang menewaskan ia dan seluruh keluarganya.

Penangkapan para tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Polda Sumut Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Setya Imam Effendi.

Kedua pelaku yang ditangkap berperan sebagai eksekutor

Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial R dan Y yang berperan sebagai eksekutor atau bertindak sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo.

“Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor,” kata Komjen Agung saat merilis kasus tersebut di konferensi pers di Karo, Sumatera Utara dilansir Antara, Senin, 8 Juli 2024.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang didapat dari lokasi kejadian.

Pelaku sengaja bakar rumah Rico Sempurna Pasaribu dengan cairan pertalite + solar

Dalam keterangannya, Agung menjelaskan kedua tersangka awalnya tertangkap CCTV melakukan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi rumah korban.

Setelah itu para pelaku memantau keadaan sekitar lalu mulai melancarkan aksinya dengan menyemprot dan menyiram lokasi kejadian dengan cairan dari campuran bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar.

Kemudian tersangka R dan Y sengaja menyulut api ke rumah Rico, wartawan di Karo tersebut.

Agung mengatakan aksi tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari waktu setempat.

“Titik-titik abu yang kami periksa sesuai apa yang disampaikan pelaku, bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran antara solar dan pertalite ke dinding di depan maupun samping searah kamar korban kemudian dibakar,” ujarnya.


Let uss know your thoughts!