Adanya klausal penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja, PP Kesehatan dapat sorotan lagi
Presiden Jokowi baru-baru ini mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau yang disebut juga dengan PP Kesehatan.
Seakan belum selesai “menguliti” tiap layer pada klausal Peraturan Pemerintah yang baru disahkan ini, PP Kesehatan kembali disorot karena adanya beleid yang menyantumkan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah (siswa) dan remaja oleh pemerintah.
Bunyi Pasal 103 Ayat 1 dan 4 dalam Peraturan Pemerintah Kesehatan
Peraturan Pemerintah yang secara resmi diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024 tersebut mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja oleh pemerintah.
Hal tersebut sebagaimana yang tertera dalam Pasal 103 Ayat 1 dan 4 PP Kesehatan.
“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi,” demikian bunyi Pasal 103 Ayat 1.
Kemudian dilanjutkan pada Pasal 103 Ayat 4 yang berbunyi:
“Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi.”
Kritik tajam DPR RI: ngga selaras dengan value Indonesia sampai pertanyakan arah beleid tersebut
Merespon negatif hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menilai beleid tersebut tidak sesuai dengan value yang ditanamkan dan diterapkan di Indonesia selama ini.
“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Abdul dalam keterangan tertulis sebagaimana yang dilansir dari laman resmi DPR RI, Senin, 5 Agustus 2024.
Senada dengan Abdul, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher juga memberikan kritik terhadap beleid yang menyebutkan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja oleh pemerintah.
Ia menuntut adanya penjelasan dari otoritas yang bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan serta edukasi agar masyarakat luas tidak salah tangkap dengan adanya aturan tersebut.
“Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?” ujar Netty.
Disdik DKI Jakarta buka suara, klaim bakal pelajari dan koordinasi dengan Dinkes
Menanggapi hal tersebut Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait isu penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mengkoordinasikan dengan Dinkes.
“Akan kami pelajari dan coba terapkan nanti di Dinas Pendidikan serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin di Jakarta Selatan dikutip dari Antara.
PP Kesehatan dan gebrakannya
PP Kesehatan memiliki banyak klausal yang mengatur sejumlah kebijakan baru dan beberapa di antaranya dianggap cukup kontroversial.
Misalnya saja dalam Pasal 33 bagian C yang menyantumkan terkait larangan untuk memberikan diskon susu formula bayi kepada masyarakat hingga perizinan tindakan aborsi pada korban pemerkosaan yang tercantum dalam Pasal 116.
Lahirkan limitation di Industri Hasil Tembakau
PP Kesehatan juga cukup tegas memberikan limitation kepada Industri Hasil Tembakau di Indonesia.
Kebijakan-kebijakan yang baru pertama kali diterapkan ini menimbulkan keresahan bagi para produsen atau penyedia rokok.
Adanya aturan seperti para penjual rokok dilarang berjualan dalam radius 200 meter di dekat sekolah dan tempat bermain anak yang diatur dalam Pasal 434 Ayat 1 E, larangan penjualan rokok satuan per batang kecuali tembakau cerutu dan rokok elektrik di Pasal 434 Ayat 1 C, hingga Pasal 434 Ayat 1 B yang mengatur larangan penjualan pada masyarakat yang berusia di bawah 21 tahun.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of Unsplash/Reproductive Health Supplies Coalition