Peserta yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai kebijakan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, setiap peserta yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi.

Aturan baru yang dibuat oleh pemerintah ini akan mewajibkan potongan gaji bagi pegawai negeri sipil, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer) paling lambat setiap tanggal 1o setiap bulannya.

Sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan jenis peserta yang ikut dalam program ini.

Daftar sanksi yang akan diberikan

Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Berdasarkan peraturan tersebut setidaknya ada sejumlah pihak yang akan memberikan sanksi kepada setiap peserta Tapera yang tidak membayar iuran atau melakukan pelanggaran lainnya.

Adapun pihak-pihak yang akan memberikan hukuman antara lain adalah Komite Tapera, BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Otoritas Pemberi atau Pengawas Izin Usaha, hingga Pemberi Kerja.

Kebijakan yang dianggap memberatkan banyak pihak dan tidak efektif

Meski baru akan dilaksanakan pada 2027 mendatang, kebijakan ini sudah banyak mendapat protes, kritik, usulan untuk mengkaji ulang, hingga penolakan keras dari berbagai pihak.

Tak hanya pada sanksi, namun setiap detail dari program Tapera dianggap memberatkan dan tidak efektif bagi pekerja dan pengusaha.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia minta pemerintah revisi aturan wajib jadi sukarela

Salah satunya datang dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Mereka sepakat meminta pemerintah untuk mengkaji ulang implementasi iuran Tapera.

“Kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela. Penerapan Undang-Undang Tapera tidak menjamin bahwa upah buruh yang telah dipotong sejak usia 20 tahun dan sampai usia pensiun, untuk bisa mendapatkan rumah tempat tinggal. Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel (kerja kontrak), ini masih jauh dari harapan untuk bisa mensejahterakan buruh,” kata Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban seperti yang dikutip dari Antara, Selasa, 4 Juni 2024.

Wakili Pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesian sampaikan pendapat yang sama

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani juga meminta hal yang serupa kepada pemerintah.

“Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 20 Mei 2024 lalu, kami nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Sehingga kami berpandangan Tapera dapat diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek,” ujarnya.

Pemerintah tak ada rencana untuk tunda atau hentikan program ini di 2027 mendatang

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Dr. H. Moeldoko, S.I.P., M.A. mengatakan jika sejauh ini tidak ada rencana penundaan apalagi pembatalan program Tapera.

“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” tutur Moeldoko seperti yang dikutip dari Tempo.


Let uss know your thoughts!

Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sources:

https://peraturan.bpk.go.id/Details/137950/pp-no-25-tahun-2020

https://antaranews.com/berita/4130241/apindo-ksbsi-sepakat-minta-pemerintah-kaji-kembali-iuran-tapera

https://bisnis.tempo.co/read/1875046/ini-sanksi-bagi-pekerja-yang-menolak-gajinya-dipotong-untuk-tapera