Kedua, mulai dari Grogol – Bandara Halim melewati Cawang. Kemudian, tahap ketiga dimulai dari Jalan Rasuna Said Kuningan – Mampang. Terakhir, tambah Yusuf, mulai dari Cawang melalui Jalan D.I Panjaitan sampai Cempaka Putih.
“Itu nanti rencana pemasangannya,” tutur dia.
Dari 3 Juli 2019, Yusuf menyatakan pihaknya mencatat ada 437 pelanggaran lalu lintas dengan 269 pelanggar prioritas terkait dengan seat belt, nomor ganjil genap, pengguna telepon genggam oleh pengemudi dan batas kecepatan pengemudi.
Sementara itu, per 3 Juli 2019 Yusuf menyatakan pihaknya mencatat ada 437 pelanggaran lalu lintas dengan 269 pelanggar prioritas terkait dengan seat belt. Kemudian, nomor ganjil genap, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, dan batas kecepatan pengemudi.
Baca juga: Polisi Gay di Jateng Dijatuhi Sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat