Polisi bakal ganti nomor SIM dengan NIK KTP

Polri berencana untuk mengganti nomor pada Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP.

Jadi nantinya masyarakat Indonesia tidak lagi memiliki nomor SIM dan KTP yang berbeda.

Ke depannya ID card akan gunakan sistem single data

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus.

Yusri mengatakan pihaknya berharap semua kartu pengenal akan bisa menggunakan sistem single data.

“Jadi kita mengharapkan semua yang pakai kartu atau ID itu bisa menggunakan single data. Misalnya KTP itu sudah pakai NIK, makanya kalau nanti dicari nomor NIK itu akan keluar data KTP dan SIM juga jika sudah pakai NIK,” kata Yusri sebagaimana dilansir dari Kumparan, Jumat, 24 Mei 2024.

Bakal diterapkan pada 2025

Yusri Yunus turut mengatakan rencana tersebut saat ini masih dirancang untuk kemudian bisa direalisasikan tahun 2025.

“Ini kami sedang rancang, mudah-mudahan bisa tahun depan,” imbuhnya.


Let uss know your thoughts!