Polisi tangkap pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat berhasil menangkap dua orang perempuan dengan inisial RN (21) dan LR (54) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.
Penangkapan yang dilakukan pada 15 April 2024 lalu ini mengincar target yang mau diiming-imingi uang puluhan juta.
Salah satu korban mengadu ke Polres Cianjur
Berdasarkan laporan dari Antara yang dikutip pada Kamis, 25 April 2024, terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang ini dapat diungkap setelah ada laporan yang masuk.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto.
Ia mengatakan satu dari enam orang korban yang mengadukan kasus dugaan TPPO dengan modus kawin kontrak.
Terduga korban mengaku pada Minggu, 14 April 2024 dirinya merasa dijual untuk melayani pria asing asal Timur Tengah dengan bayaran Rp 100 juta.
Bujuk rayu pelaku dengan tawaran dari Rp 30 juta hingga ratusan juta
Dalam keterangannya kepada pihak berwenang, pelaku ternyata sudah menjalani aksinya selama lima tahun.
Korban yang biasanya adalah perempuan termakan bujuk rayu para pelaku yang menawarkan uang mulai dari Rp 30 juta hingga ratusan juta, yang akan dibagi dua dengan para pelaku.
“Kami menangkap RN dan LR pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019 dan korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku,” kata Tono saat merilis kasus ini.
—
Let uss know your thoughts!