Kapolda Sumbar bagikan hasil penyelidikan dari bocah 13 tahun yang tewas di Padang

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono membagikan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya terkait kasus tewasnya seorang bocah 13 tahun di Padang bernama Afif Maulana.

Kapolda Sumbar mengklaim bahwa penyebab kematian dari siswa SMP di Kuranji tersebut adalah akibat meloncat dari jembatan.

Kesimpulan berdasarkan hasil penyelidikan dengan total 49 saksi

Hal tersebut disampaikan oleh Suharyono dalam jumpa pers di Padang pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu.

Kesimpulan tersebut dicapai setelah rangkaian pemeriksaan terhadap 49 saksi yang telah memberikan keterangan, pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), hingga hasil visum dan otopsi terhadap jenazah Afif Maulana.

Dari total 49 saksi, antara lain terdiri dari anggota Sabhara Polda Sumbar yang pada malam kejadian bertugas, saksi umum, dan teman korban yang disebut menjadi saksi kunci.

Afif Maulana diklaim meninggal karena loncat dari Jembatan Kuranji, bukan dianiaya polisi

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kapolda Sumbar, saksi kunci A yang merupakan kawan dari korban yang membonceng Afif Maulana dengan sepeda motor pada hari kejadian pada Minggu, 9 Juni 2024 lalu.

Dalam keterangannya, Suharyono yang turut didampingi pejabat utama dan Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto, mengklaim bahwa A bersaksi jika korban mengajak A untuk melompat dari jembatan Kuranji saat berada di lokasi tersebut.

Namun berdasarkan Kapolda Sumbar, A menolak ajakan dari korban untuk melompat dan lebih memilih untuk menyerahkan diri ke Polisi.

“Saksi kunci A menolak ajakan korban untuk melompat dari jembatan dan lebih memilih untuk menyerahkan diri ke Polisi, ini sesuai dengan keterangan saksi A,” kata Suharyono dilansir Antara, Selasa, 2 Juli 2024.

Polisi menutup proses penyelidikan kasus ini

Setelah ditemukannya penyebab kematian dari Afif Maulana berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian memutuskan untuk menutup proses penyelidikan.

“Kasusnya bisa dibuka lagi kalau ada bukti baru. Kita tidak mau berdasarkan kata-katanya tapi harus dengan bukti,” kata Suharyono dikutip dari Kompas.


Let uss know your thoughts!