Kepolisian Resor Kota Tangerang tetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 sebagai tersangka

Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) MDP sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

Pria berusia 27 tahun tersebut diduga menjadi salah satu dalang di balik kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang berimbas kericuhan pada konser musik tersebut.

Penetapan tersangka berdasarkan bukti dan gelar perkara

Kasatreskrim Polresta Tangerang Komisaris Polisi Arief N. Yusuf mengatakan jika MDP sudah resmi ditetapkan jadi tersangka.

“Sudah jadi tersangka. kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang,” kata Arief di Tangerang dilansir dari Antara, Kamis, 27 Juni 2024.

Penetapan tersebut berdasarkan bukti dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Tangerang.

“Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dan hasil gelar perkara,” imbuhnya.

Ancaman pasal yang akan jerat tersangka

MDP terancam dijerat pasal sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUHP.

Tuduhan yang dilayangkan adalah dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan.

Aliran dana hasil penggelapan konser masih diselidiki

Arief mengatakan hingga saat ini aliran dana dari uang hasil penggelapan konser Tangerang Lentera festival 2024 masih diselidiki,

Ia menambahkan untuk materi penyidikan akan disampaikan melaluipress release pada kronologi.

“Nanti itu pas pres rilis ya, kemarin sudah ditangkap, orangnya sudah ada. Untuk materi penyidikan, kami akan sampaikan untuk kronologinya,” ujar Arief.


Let uss know your thoughts!