Setelah Sunda Empire, muncul lagi yang baru, Kekaisaran Sunda Nusantara

Polisi baru aja menilang sebuah mobil Pajero Sport karena gak menggunakan plat nomor resmi, melainkan plat Kekaisaran Sunda Nusantara.

Menurut Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, mengatakan sang pengemudi, Rusdi Karepesina, terjaring razia pada Gerbang Tol Cawang menuju Bogor pukul 11.00 WIB.

Polisi memberhentikan mobil ini karena gak menggunakan plat resmi, bahkan berwarna biru dengan tulisan SN 35 RSD.

Menurut Akmal, Rusdi adalah warga kelahiran Ambon yang mengaku sebagai warga Kekaisaran Sunda Nusantara, semacam sunda empire.

Viral Pajero Sport Pakai Pelat Nomor Kekaisaran Sunda Nusantara, Ini Sanksinya (1)

Punya surat keterangan sendiri

Selain itu, gak cuma melakukan pelanggaran plan nomor kendaraan, pengemudi ini juga gak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai keabsahan negara.

Alih-alih menggunakan SIM dan STNK resmi dari negara, ia menggunakan Surat Kelayakan Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Surat terbitan Kekaisaran Sunda Nusantara.

“Surat kendaraan enggak ada, cuma bawa STNK terbutan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara,” kata Akmal melansir dari Kumparan. 
Saat ini polisi tengah mengamankan pengemudi tersebut. Dengan barang bukti Mitsubishi Pajero Sport dan segenap surat-surat terbitan Kerajaan Sunda Nusantara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Viral Pajero Sport Pakai Pelat Nomor Kekaisaran Sunda Nusantara, Ini Sanksinya (2)

Sanksi

Adapun pelanggaran yang bakal ia dapatkan, pengemudi ini bisa mendapat berbagai sanksi dan denda sesuai dengan undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

Dalam pelanggaran plat nomor kendaraan, pengemudi bakal kena sanksi pasal 280.

Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banya Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah).