Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap kasus penjualan konten child porn
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DY (25) atas kasus penjualan video pornografi anak di bawah umur.
Penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2024 tersebut berhasil mengungkap adanya transaksi jual beli konten pornografi yang melibatkan anak di Telegram.
Pelaku promosikan konten pornografi anak di bawah umur di X/Twitter
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi menemukan bahwa DY yang merupakan admin serta pemilik 8 akun Twitter (X) yang mempromosikan link berisi banyak konten pornografi anak di bawah umur yang ada di Telegram.
Penemuan tersebut berhasil diungkap setelah polisi melakukan serangkaian proses mulai dari Patroli Siber, kemudian dilanjutkan penangkapan, lalu penyidikan.
“Dari hasil Patroli Siber dan Penyidikan diketahui bahwa DY adalah admin sekaligus pemilik 8 akun X Twitter. Akun tersebut mempromosikanlink t.me/Joinvvipyuk yang mengubungkan ke akun Telegram berisi konten asusila (yang dilakukan pada) anak di bawah umur,” kata Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, seperti yang dilansir dari rilisan pers Media Hub Humas Polri, Senin, 3 Mei 2024.
Konten pornografi anak yang available di Telegram
Polri juga berhasil mengungkap setidaknya ada 105 grup Telegram, yang sebagian nama atau judul yang berkaitan dengan anak di bawah umur.
Beberapa nama channel Telegram tersebut antara lain VVIP Bocil, VVIP Indo Bocil 1, VVIP Indo Bocil 2, Indo Viral, Selebgram, Live Bar Bar, Skandal, VCS, Asia, dan masih banyak lagi.
Dijual dengan harga yang berbeda disesuaikan dengan penawaran dari pelaku
Di semua akun Twitter (X) miliknya, DY menjual konten-konten asusila anak di bawah umur tersebut dengan harga beragam.
DY membagikan ke dalam empat kategori, yang masing-masing kategorinya dibanderol dengan harga yang berbeda dan benefit yang berbeda juga.
Kategori dengan harga yang paling murah ada di Rp100 ribu, di kategori ini pelaku menawarkan pembeli untuk bisa mengakses konten pornografi anak di bawah umur yang ada di lima grup yang berbeda.
Begitu pula dengan kategori berikutnya, pelaku menawarkan 10 grup dengan harga Rp150 ribu, 15 grup untuk Rp200 ribu, dan 20 grup seharga Rp300 ribu.
“Pelaku DY menjual konten pornografi di 5 akun Telegram miliknya dengan 100ribu untuk 5 grup, 150ribu untuk 10 grup, 200ribu 15 grup, dan 300ribu untuk 20 grup dengan cara calon pembeli diarahkan mentransfer sejumlah akun E-wallet, DANA, dan rekening BCA milik pelaku kemudian setelah mengirimkan bukti transfer, pembeli akan dimasukkan ke dalam grup Telegram dan dikirimkan link yang berisi Video Pornografi dengan karakteristik grup tersebut,” jelas Hendri.
Let uss know your thoughts!
- WNA Tak Luput dari Bayang-bayang Tapera: Cuma Jadi Tabungan dan Boleh Diambil saat Resign
- Miles Films Garap 5 Film Kolaborasi Demi Jawab “Apa yang Hilang dari Film Indonesia?”
- MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Feature Image Courtesy of ANTARA NEWS
https://mediahub.polri.go.id/image/detail/64576-polisi-tangkap-penjual-konten-pornografi-anak-dibawah-umur-via-grup-telegram