Tetapkan lima tersangka
Polres Cilegon, Senin (23/9), merilisi penangkapan sejumlah pelaku penculikan dan pembunuhan anak yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Terkait kejadian itu, polisi menetapkan sebanyak 5 tersangka dalam kasus itu, yaitu SA, EM, RH, UH dan YH,
Hutang pinjol jadi motif?
Dikutip dari ANTARA, hutang pinjaman online disinyalir menjadi motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH (5) yang jasadnya ditemukan di Pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, di Serang menyebut sakit hati yang berkaitan dengan pinjol dan penyimpangan seksual jadi motif para pelaku tega melakukan penculikan dan pembunuhan.
Adapun SA (38) dan RH (38) diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk pinjaman online sekitar Rp75, namun sang ibu korban tidak terima lantaran identitasnya digunakan untuk pinjol.
“Akibat hal tersebut, ibu korban sempat berselisih dengan SA dan RH,” tuturnya.
Kecemburuan juga jadi pemicu?
Lebih lanjut, Kemas menjelaskan kalau selain pinjol ada juga latar belakang hubungan terlarang, yaitu percintaan sesama jenis.
“Selain pinjol, dalam kasus ini juga dilatarbelakangi karena adanya hubungan terlarang yakni percintaan sesama jenis,” katanya.
Hubungan itu terjadi antara dua tersangka yaitu SA dan RH, SA diketahui cemburu terhadap ibu korban yang sering dekat dengan RH.
“RH dan SA berperan menjadi otak penculikan dan pembunuhan anak tersebut. Mereka kemudian menyuruh EM untuk menjadi eksekutor dengan iming-iming bayaran Rp50 juta,” katanya.
Sementara dua pria, UH dan YH dengan iming-iming imbalan Rp100ribu, atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Inilah sosok Pelaku yang melakban wajah Aqila hingga Tewas dan berniat akan membakar korban , dari hasil introgasi Polres Cilegon gigi korban rontok karena diduduki oleh pelaku
Motif Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon Diduga Karena Utang Piutang
Hukuman apa yg pantas… https://t.co/mtXoyL0cPg pic.twitter.com/kDEyUUXHsx
— Miss Tweet | (@Heraloebss) September 22, 2024
Hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
“Para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” katanya.
—
Let us know your thoughts!
-
Agroforestri Salak di Bali Ditetapkan sebagai Warisan Penting Dunia
-
Sempat Disandera OPM, Pilot Susi Air Phillip Mark Marthens Dibebaskan
-
Sandiaga Uno Bakal Buat Kereta Gantung untuk Transportasi Pengurai Kemacetan di Puncak Bogor