Operasional pengiriman tidak terganggu

PT Pos Indonesia memastikan bahwa layanan operasional pengiriman tidak mengalami ganggu meski baru saja terjadi kebakaran di belakang area Pos Bloc, Sawah Besar, Jakarta Selatan, Selasa dini hari.

“Operasional kiriman tidak terganggu karena terpisah dari gedung processing,” kata Corporate Secretary dan ESG PT Pos Indonesia Tata Sugiarta sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Korsleting listrik jadi penyebab

Tata menjelaskan kebakaran yang terjadi pada area belakang Pos Bloc adalah sebuah lokasi pertemuan dan kuliner dekat Kantor Pos Indonesia di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Kebakaran yang terjadi pada 00.30 WIB kemudian merambat ke bagia masjid Al Bror Gedung Pos.

Adapun kebakaran itu diduga bermula dari korsleting listrik di bagian lemari pendingin (freezer) yang merembet ke tabung gas dan mengakibatkan ledakan pada salah satu dapur gerai kopi di Pos Bloc.

“Sempat terdengar dan terjadi ledakan kurang lebih sebanyak 3 kali,” ujarnya.

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Kerahkan 14 unit mobil pemadam

Sementara itu  Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat, Asril Rizal membeberkan bahwa ada 14 unit mobil pemadam dengan kekuatan sebanyak 56 personel yang diturunkan.

Asril menyebut pihaknya menerima informasi kejadian kebakaran pada Selasa sekitar 00.43 WIB dini hari dari warga yang datang ke pos pemadam kebakaran di Pasar Baru.

Pengerahan awal melibatkan tiga unit damkar dari Pos Pasar Baru dan Masjid Istiqlal, namun saat tiba di lokasi sekitar puku 00.50 WIB kondisi api sudah besar.

Usai penanganan selama lebih dari 30 menit, api baru bisa dipadamkan dan memasuki proses pendinginan pada pukul 01.33 WIB dini hari.

“Kejadian tidak sampai mengakibatkan korban jiwa maupun luka berat. Area yang terbakar mencapai sekitar 1.000 meter persegi dengan taksiran kerugian sekitar Rp2 miliar,” ujar Asril.
Top image via ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Let us know your thoughts!
  • TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Resmi Dicabut, Sokearno Terbukti Tidak Lindungi PKI

  • Seorang Warga Bali Didakwa 5 Tahun Penjara karena Pelihara 4 Landak yang Dilindungi

  • BPJS Kesehatan Tinggalkan Fingerprint untuk Layani Peserta, Segera Beralih ke Face Recognition