Siapa sangka, orang positif Covid-19 ini bisa tetap melaksanakan akad nikahnya?
Kali ini, kisahnya datang dari Desa Ngadirojo, Kecamatan Sooko, Ponorogo, Jawaw Timur. Peristiwa pernikahan aneh itu berlangsung pada hari Senin, 26 Juli kemarin.
Karena mempelai pria terkonfirmasi mendapat hasil positif Covid, pihak keluarga pun menggantikannya dengan saudara mempelai perempuan.
Mempelai pria ini diwakilkan di hari pernikahannya, karena positif Covid-19
KUA Kecamatan Sooko menggelar akad nikah tak biasa bagi pasangan Soni Ali Widayat denan Endang Lestari. Biasanya, ijab qabul berlangsung antara penghulu dan mempelai pria, tapi tidak untuk kali ini.
Mengutip dari Times Indonesia, kepala KUA Sooko Meki Hasan mengatakan kalau pernikahan itu awalnya akan berlangsung di masjid Desa Ngadirojo. Saat itu, mempelai perempuan pun sudah siap.
Sayangnya, ada kabar dari pihak keluarga kalau mempelai pria ternyata positif Covid-19. Agar pernikahan tetap berjalan, KUA mengusulkan jalan keluar untuk mewakilkan mempelai tersebut.
Akhirnya, terjadilah momen pernikahan yang tidak biasa itu, walaupun sempat kelabakan menyiapkan syaratnya. Saudara mempelai perempuan lah yang melakukan ijab qabul tersebut.
“Beruntung meski persiapan serba mendadak acara tetap berlangsung lancar.” kata Meky Hasan.
Walaupun tidak hadir, pernikahan sah?
“Sesuai dengan peraturan Menteri Agama no. 20 tahun 2019 pasal 11. Apabila calon suami berhalangna hadir bisa membuat surat kuasa bermaterai diketahui kepala KUA,” ujar Meky Hasan kepada Detik.
Di akhir ijab qabul itu pun ada pernyataan bahwa pernikahan ini. bukan untuk dirinya, melainkan atas nama orang yang ia wakili.
Soal keabsahannya, Kepala KUA itu menjelaskan kalau pernikahan ini sudah sah secara aga,a dan negara. Saat mempelai pria sudah tidak positif Covid-19, ia tidak perlu lagi melakukan ijab qabul.
Ia berharap, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran supaya penghulu bisa mencari jalan keluar bagi pengantin yang Covid-19.
—
Baca juga: