Posko penyekatan larangan mudik gagalkan penyeludupan anjing yang dilakukan oleh dua warga Sragen, Jawa Tengah. Terkait kejadian itu, petugas Penyekatan Pemudik di Temon, Kulon Progo, DIY, berhasil mengamankan 78 anjing, dengan 10 ekor dalam kondisi meninggal.
Rencananya anjing selundupan itu akan dikirimkan ke Solo untuk kebutuhan warung kuliner anjing alias kepentingan konsumsi manusia.
Begini kronologi pos penyekatan larangan mudik gagalkan penyelundupan anjing
Melansir Detik.com, Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, menjelaskan bagaimana aksi itu terbongkar. Saat itu, jajaran Polres Kulon Progo sedang melakukan pemeriksaan kendaraan luar daerah di Pospam Temon.
Kemudian, melintaslah sebuah mobil Daihatsu Granmax bernopol AD 1779 MK yang dikemudikan SG, sementara itu disampingnya adalah SR.
Polres memberhentikan kendaraan dan kemudian melakukan pemeriksaan, saat itulah mereka mengetahui bahwa kendaraan tersebut mengangkut 78 ekor anjing.
Hewan itu disembunyikan dalam karung dan ditempatkan di bak mobil. Dari 78 ekor, 10 diantaranya sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Anjing-anjing malang itu akan dijual untuk dikonsumsi
“Hasil pemeriksaan awal di TKP dari kedua orang tersebut menerangkan bahwa anjing tersebut dibeli dari daerah Garut, Jawa Barat dan akan dibawa ke Solo untuk dijual dagingnya. Kemudian akan diolah menjadi makanan dan tongseng anjing,” tutur Jeffry, Kamis (6 Mei).
Selain itu, Jeffry menyebut kalau seluruh anjing itu tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan. Atas temuan itu, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kulon Progo.
“Kami menitipkan barang bukti 68 ekor anjing untuk perawatan selama proses penyeldikan, sedangkan 10 ekor yang sudah mati telah dikubur,” imbuhnya.
Pelaku menghadapi ancaman penjara makismal 5 tahun atau denda sampai 15 miliar
SG dan SR disebutkan telah melanggar Pasal 89 UU No 18/2009 sebagaimana diubah dengan UU No 41/2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Keduanya terancam mendapat hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak sebesar IDR 1,5 miliar. Selain itu, keduanya juga bisa dijerat Pasal 140 UU No 18/2012 tentang Pangan dengan pindana paling lama 5 tahun atau denda sebanyak IDR 4 miliar.
“Adanya keterangan pelaku dan barang bukti terdapat ada kemungkinan besar pelanggaran hukum. Namun saat ini perlu dilakukan penyelidikan lanjutan atau lebih intensif,” tutup Jeffry.
-
Perempuan Bercadar Ini Harus Lepaskan 40 dari 70 Anjing, Bagaimana Nasibnya?
-
Indomie Saksang Babi Viral di Jagat Maya, Emang Indomie Bikin Rasa Babi?
-
Jalan Tikus Macet yang Viral Bukan Dipenuhi Pemudik, Tapi Komunitas Motor Trail
—
Masih gagal paham kenapa ada yang tega juga makan anjing!