Seluruh poster rokok, sampai dengan stiker dan pajangan produk rokok di seluruh toko kecil, swalayan kecil (mini market) dan swalayan besar (supermarket) di seluruh Jakarta Barat ‘ditutup’ oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.
Sebagaimana dilansir Liputan6, hal tersebut sesuai ketentuan di mana Satpol PP diperintahkan untuk menutup baik stiker, pajangan rokok ataupun spanduk atau umbul-umbul yang ada di supermarket, minimarket dan toko kecil.
Ini alasan poster rokok dan seluruh pajangan terkait ‘ditutup’
“Kegiatan penutupan ini berdasarkan Seruan Gubenur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok,” tutur Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro, Senin (13 September).
Peraturan tersebut juga disebut bertujuan untuk dapat menekan angka perokok di Ibu Kota. Pasalnya para perokok kerap dianggap memperkecik kesempatan warga untuk memperoleh udara segar.
“Jadi, banyak tempat umum yang seharusnya bebas asap rokok, jadi banyak perokok. Sekarang fungsinya itu orang sudah sudah menghirup udara segar,” lanjut Ivand.
Ia menegaskan, tujuan besar lainnya adalah untuk menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas.
Masa himbauan berlangsung sampai akhir September
Saat ini, pihaknya dijelaskan hanya memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menaanti peraturan itu.
Adapun imbauan itu akan berlangsung sampai akhir September 2021. Jika setelah itu masih ada pelaku usaha yang ‘bandel’, maka akan diberikan teguran.
“Mungkin bisa lakukan penyitaan atau peneguran. Sanksi sesuai aturan kepada toko atau lokasi tempat reklame,” tuturnya.
Kendati semua ‘ornamen‘ rokok diambil, petugas sebenarnya tidak melarang para pengusaha untuk tetap measarkan rokok.