Transaksi capai Rp3 Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transisi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah 1.160 anak usia di bawah 11 tahun kedapatan bermain judi online (judol) selama kurun 2024.
Mengejutkannya, angka transaksi mereka menyentuh Rp3 miliar.
“Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22 ribu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Anak sekolah yang sedang menimba ilmu
Lebih lanjut, Ivan juga menyebut bahwa sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online, dengan catatan 2,1 transaksi yang mencapai Rp282 miliar.
“Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online,” kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat.
Sementara ada 4.514 anak usia 11-16 tahun yang melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp7,9 miliar.
“Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia,” kata Ivan Yustiavandana.
Secara keseluruhan, terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.
Harus ditangani bersama
Terkait masalah ini, Ivan menyebut kalau perlu penangan bersama.
Untuk itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.
Penandatanganan dilakukan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat.
Top image via ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
—
Let us know your thoughts!
-
Anjingnya Mati Karena Kegemukan, Wanita di New Zealand Dihukum Penjara Dua Bulan
-
Populasi Melimpah dan Sering Dianggap Hama, Siput Kini Terancam Punah?
-
Enggak Bayar Tebusan, Bude Arie Sebut Serangan PDN Sudah Beres