PPKM Darurat diresmikan Presiden Jokowi
Usulan PPKM Darurat yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) resmi berlaku di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Kebijakan pemerintah tersebut pun tertuang dalam 15 poin; meliputi peraturan WFH 100 persen untuk sektor nonesensial, hingga penutupan mal dan pembatasan aktivitas publik lain.
Baca juga: Penjualan Tes Swab Antigen Murah Bakal Dilarang di Tokopedia
Jadi sorotan media asung
Tak lama setelah ditetapkan Presiden Jokowi, kantor berita Reuters asal Inggris mempublikasikan artikel berjudul “Indonesia President Confirms Emergency Measures to Apply July 3-20.”
Berita itu pun turut dikutip oleh sejumlah portal berita asing lain seperti Channel NewsAsia dan Straits Times dari Singapura dan Arab News.
Selain itu, ada pula media AS, Bloomberg yang menerbitkan laporan berjudul “Indonesia to Enforce Stricter Curbs to Halt Spike in Covid.” Artikel tersebut menyoal pendirian Jokowi yang semula menolak lockdown karena dinilai mempersulit ekonomi warha.
Sementara itu, koran The Washington Post melaporkan upaya pemerintah Indonesia untuk mempercepat dan memperluas akses vaksinasi buat publik.
Baca juga: Disinfektan Disemprotkan di Zona Hitam Pakai Pesawat TNI AL, Apakah Efektif?
Presiden Jokowi: PPKM Darurat lebih ketat dari yang selama ini berlaku
Sebagaimana yang lo sudah ketahui, ini bukan kali pertama pemerintah mengumumkan peraturan pembatasan aktivitas publik.
Sebelumnya sudah ada PSBB dan PPKM yang dilaksanakan dengan berbagai skala.
Meski begitu, Presiden Jokowi menekankan bahwa PPKM darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.
“Secara rinci bagaimana aturannya saya sudah minta Menko Marives menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail. Saya minta masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semua, ” tegas kepala negara tersebut.