PPKM Darurat resmi berlaku, warga yang gak pakai masker akan kena sanksi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bagi warga yang keluar gak pakai makser bakal kena sanksi. Hal ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Hal ini Luhut sampaikan pas menjawab pertanyaan soal sanksi apa yang bakal berlaku bagi warga masih keluar rumah tapi gak pakai masker.
“Apakah ada sanksinya? Kita akan ada berikan sanksi,” kata Luhut dalam Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1 Juli). Menurutnya, sanksi ini tujuannya adalah mendidik masyarakat.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan pemerintah bakal melakukan upaya preventif, persuasif, hingga koersif untuk mendisiplinkan protokol kesehatan.
Jadi masyarakat yang melanggar aturan PPKM darurat bisa kena sanksi tergantung apa jenis pelanggarannya.
Pakai masker 2 lapis, ganti tiap 4 jam
Selain menetapkan sanksi, pemerintah juga memberikan anjuran dalam pemakaian masker. Yaitu penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis.
Target ini tersemat dalam dokumen “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali”.
Gak cuma itu, selain menggunakan masker dua lapis, masker-masker tersebut sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam. Pastikan juga jenis dan kualitas masker yang memiliki implikasi lebih baik untuk melindungi diri dari infeksi corona.
Misalnya masker bedah sekali pakai lebih baik dari pada masker kain. Seperti masker N95 lebih baik dari masker bedah. Penggunaan masker ini adalah penerapan protokol kesehatan paling minimal yang perlu semua orang terapin.
“Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang,” bunyi salah satu aturan tersebut.
Selain itu, penggunaan face shield tanpa masker juga gak diizinkan. Jadi harus menggunakan masker juga meski udah menggunakan face shield.
Karena salah satu penyebab mudahnya virus ini menyebar dengan cepat adalah gak pakai masker. Apalagi kondisi pada ruangan tertutup dengan aktivitas bernafas yang kuat. Seperti bernyanyi, berbicara, dan tertawa.
-
PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli, Jadi Sorotan Media Asing
-
Gelombang Panas “Menggila”, Listrik Mati dan Aspal Mengelupas!
-
Google Maps Bantu Warga DKI Jakarta Temukan Lokasi Vaksinasi Terdekat!
–
Jangan lupa pakai masker lo!