Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 seluruh wilayah Indonesia oada musim libur Natal dan Tahun Baru.
Sebelumnya, sudah ada kabar kalau pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Walau begitu, ini bukan berarti kita harus ‘kendor’ protokol. Pasalnya, ada hal-hal yang jadi pertimbangan pemerintah dalam membuat keputusan ini.
PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Nataru batal, ‘kebijakan yang lebih seimbang’
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah.” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melansir Kompas.
Ia mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan semya wilayah Indonesia.
“Penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang ebrlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.” lanjutnya.
Penanganan pandemi dan perbaikan yang signifikan jadi pertimbangan pemerintah
Keputusan untuk tak menyamaratakan level PPKM di seluruh Indonesia ini punya pertimbangannya tersendiri.
Luhut menjelaskan, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan jadi poin pertimbangan dalam mengambil keputusan.
“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” ungkapnya.
Lalu, tren penurunan pun terjadi pada kasus aktif dan jumlah pasien di RS dalam beberapa hari ke belakang. Selain itu, perbaikan penanganan pandemi ini juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali.
Dan juga, bandingkan saja, tahun lalu dengan belum adanya masyarakat Indonesia yang vaksinasi, dengan capaian dosis pertama Jawa-Bali yang kini mencapai 76 persen.
Perayaan Tahun Baru tetap jadi larangan
Ada pula syarat perjalanan jarak jauh yang berlaku selama Nataru nanti. Orang yang ingin bepergian jauh dalam negeri wajib sudah vaksin lengkap dan tes antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum berangkat.
Selain itu, anak-anak boleh melakukan perjalanan, dengan syarat tes PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara, atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan laut atau darat.
Kemudian, pemerintah juga tetap melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan keramaian umum lainnya.
Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen orang yang masuk kategori hijau di PeduliLindungi.
—
Baca juga: