Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM level 4

Hari Minggu (25 Juli), Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 melalui siaran pers. Sejumlah daerah bakal menerapkan kembali peraturan-peraturan selama PPKM hingga 2 Agustus mendatang.

Hal ini pemerintah lakukan dengan berbagai pertimbangan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.

Selain itu, Jokowi juga mengklaim bahwa PPKM darurat dan level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi Indonesia saat ini. Hal ini karena pembatasan yang berlaku pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan, transportasi, seni budaya, wisata, juga sosial dan masyarakat.

“Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa,” ucap Jokowi, melansir dari Kompas.

Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap waspada, apalagi dari varian Delta yang berbahaya.

“Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular,” kata Jokowi.

Baca juga: The Walking Dead Rilis Trailer Musim Terakhirnya, Bakal Tayang Perdana Pada 22 Agustus 2021

Peraturan PPKM Level 4

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut ada  perubahan sejumlah aturan selama PPKM level 4 diperpanjang.

Seperti pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari boleh buka seperti biasa, dengan penerapan protokol kesehatan.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat.

Sementara itu, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan cucian kendaraan kecil lain yang sejenis boleh buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.

Lalu untuk warung makan, lapak jajanan, pengunjung boleh dine-in dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Untuk transportasi umum, kendaraan umum, taksi, boleh dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.

Perbedaan dengan level 3

Perbedaan antara level 3 dan level 4 terletak pada sejumlah aturan yang membatasi kegiatan masyarakat.

Pada level 3, kegiatan belajar mengajar masih secara daring, sedangkan untuk kegiatan perkantoran hanya 25% dari total kapasitas.

Untuk kegiatan pada tempat makan, pedagang kaki lima, diizinkan 25% dari kapasitas. Dengan durasi makan maksimal 20 menit, serta jam operasional maksimal hanya sampai 20.00 waktu setempat.

Namun khusus untuk restoran yang melayani pesan antar boleh beroperasi selama 24 jam.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan boleh buka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan 17.00 waktu setempat.

Untuk tempat ibadah, boleh mengadakan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25% dari kapasitas atau 20 orang dengan penerapan protokol kesehatan.

Bagi perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksinasi dosis pertama.

Last but not least, pengantin boleh menggelar resepsi dengan maksimal 20 undangan pernikahan tanpa makan di tempat. Dengan catatan semuanya harus menerapkan protokol kesehatan.

Revisi 11.12 – 26 Juli 2021 – Perbedaan ppkm level 3 dan 4