PPKM level 1 diperpanjang dua pekan ke depan
Setelah sempat diberlakukan selama beberapa waktu, kini PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat kembali diperpanjang.
PPKM berlevel ini, dibuat dalam rangka penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Indonesia.
Saat ini, PPKM kategori level 1 kembali diperpanjang untuk wilayah Jawa hingga Bali.
Ketentuan yang sudah tercatat dalam Inmendagri
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini mengalami perpanjangan selama dua minggu.
Dimulai dari 22 November sampai 5 Desember 2022.
Ketentuan ini sudah dicatat dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 49 Tahun 2022. Yang sebelumnya telah diteken oleh Tito Karnavian selaku Mendagri.
Ketentuan tersebut diteken pada 21 November 2022 lalu.
Pada seluruh kapbupaten maupun kota di wilayah Jawa hingga Bali masuk dalam PPKM level 1.
Tidak ada perubahan siginifikan terhadap penerapannya
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dalam Negeri, Safrizal ZA, menyampaikan alasan perpanjangan Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat akibat kenaikan kasus Covid-19.
Pasalnya, kenaikan kasus positif Covid-19 tersebut dibarengi dengan angka kematian, khususnya di wilayah Jawa-Bali pada November ini.
“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari CNN Indonesia.
Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1 ini tidak memiliki perbedaan yang signifikan.
Hanya saja ada sedikit perubahan pada penerapan jam operasional untuk bisnis F&B.
Selain itu, perubahan juga dilakukan dengan meniadakan pembatasan maksimal 75 persen khusus bagi pelayanan administrasi perkantoran.
Maka, seluruh kegiatan perkantoran sudah bisa mulai beroperasi dengan normal namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah.
—
What are your thoughts? Let uss know!
-
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa yang Haramkan Busur Panah dan Senjata Tajam Lainnya
-
Bandar Ini Selundupkan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah di Sebuah Kursi Roda
-
Pelaku yang Buat Meme Hina Ibu Negara Terancam Kurungan 4 Tahun Penjara
Image via Unsplash