PMK 131/2024 Resmi Dirilis

Kementerian Keuangan baru saja mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Fokus utama beleid ini adalah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, tetapi hanya untuk barang yang masuk kategori barang mewah.

Barang mewah yang dimaksud meliputi kendaraan bermotor dan barang lain seperti rumah mewah, apartemen, kapal pesiar, hingga senjata api tertentu.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, menandatangani aturan ini pada 31 Desember 2024.

“Tarif PPN 12 persen berlaku penuh untuk barang mewah, seperti helikopter atau yacht, mulai Februari 2025,” jelas sumber resmi.

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan bahwa insentif yang sebelumnya diumumkan tetap berlaku. “Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, pada 1 Januari 2025.

Bagaimana Hitungan Tarifnya?

PPN 12 persen ini menggunakan mekanisme nilai lain. Sebagai ilustrasi, jika harga barang Rp50 juta, maka nilai lain dihitung (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta. Dari nilai tersebut, tarif 12 persen akan dikenakan sehingga menghasilkan angka Rp5,5 juta.

Menariknya, hasil ini setara dengan perhitungan tarif 11 persen langsung dari harga barang. Selama masa transisi, yakni Januari 2025, PPN barang mewah masih tetap menggunakan tarif 11 persen.

“Mulai Februari 2025, tarif 12 persen akan diberlakukan penuh pada harga jual atau nilai impor,” tegas beleid tersebut.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

Barang Apa Saja yang Tergolong Mewah?

PMK 131/2024 memberikan daftar detail barang yang termasuk kategori mewah, di antaranya:

  1. Hunian mewah: Rumah, apartemen, atau kondominium dengan harga jual Rp30 miliar ke atas.
  2. Pesawat dan balon udara: Kategori ini mencakup balon udara dan pesawat tanpa tenaga penggerak, kecuali untuk keperluan negara.
  3. Senjata api: Termasuk revolver, pistol, hingga peluru, kecuali untuk kebutuhan negara.
  4. Kapal pesiar dan yacht: Kapal ekskursi untuk wisata juga dikenakan, kecuali untuk keperluan angkutan umum atau negara.

Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, ikan, hingga susu segar tetap bebas dari PPN. Begitu juga jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum yang tetap mendapatkan pembebasan pajak.

Thinking GIFs - Find & Share on GIPHY

Dampak Bagi Masyarakat

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam sistem perpajakan, di mana barang-barang kebutuhan masyarakat luas tidak terkena dampak signifikan.

Namun, untuk yang berminat membeli barang-barang eksklusif, pastikan menghitung ulang biayanya mulai Februari 2025. “Tarif baru ini diharapkan mendorong penerimaan negara secara adil tanpa membebani masyarakat luas,” ungkap analis kebijakan pajak.

Top image ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Let us know your thoughts!

  • Tak Gentar Terhadap Penolakan, Mendikdasmen Beri Sinyal Ujian Nasional Diadakan Lagi pada 2026

  • AS dan India Sediakan Cuti untuk Urus Hewan Peliharaan Bagi Karyawan Gen Z-Milenial?

  • Donald Trump Sebut Amerika Serikat Hanya Akan Akui 2 Jenis Kelamin