Kemenkeu: Kenaikan PPN Sudah di Depan Mata

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengonfirmasi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025.

“Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pengecualian atau exception-nya sudah jelas untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan sektor terkait lainnya,” ujar Parjiono, Staf Ahli Kementerian Keuangan, saat Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Langkah ini disebut akan disertai penguatan subsidi sebagai jaring pengaman sosial untuk kelompok rentan.

Selain itu, insentif perpajakan akan diarahkan kepada kelas menengah dan atas.

“Daya beli menjadi salah satu proses yang kita perkuat melalui subsidi dan jaring pengaman sosial,” tambah Parjiono.

Suara yang Berbeda di Pemerintahan

Meskipun Kemenkeu terlihat tegas, suara-suara di lingkaran pemerintah justru menunjukkan keraguan.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyebut bahwa kenaikan PPN kemungkinan akan ditunda hingga stimulus untuk masyarakat ekonomi sulit dan kelas menengah benar-benar siap.

“Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan kebijakan stimulusnya,” ungkap Luhut pada Rabu (27/11/2024).

Menurutnya, stimulus tersebut baru bisa rampung dalam dua hingga tiga bulan mendatang.

Namun, pandangan ini berseberangan dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebutkan belum ada pembahasan mengenai penundaan tersebut.

“Belum, belum dibahas,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/11/2024).

Warga memilih produk minuman yang akan dibeli di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024). Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani meninjau ulang atau menunda rencana penerapan kenaikan PPN 12 persen karena daya beli masyarakat masih lesu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

Amanat Undang-Undang HPP

Kenaikan PPN menjadi 12 persen bukanlah rencana mendadak. Ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sesuai regulasi, kebijakan ini memang dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.

Namun, pelaksanaannya kini berada di persimpangan jalan, antara memperkuat penerimaan negara atau menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

Bagi masyarakat, kebijakan ini tentu menjadi perhatian besar, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Top image via ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

Let us know your thoughts!

  • Tragedi Semarang: Penembakan Gamma dan Fakta di Baliknya

  • Selamatkan Budaya Lokal! Kesenian Betawi Siap Jadi Ekstrakurikuler

  • Metro Riyadh: Transportasi Tanpa Sopir Terbesar di Dunia, Cakup 176 KM