Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sedang mendiskusikan terkait aturan batas usia penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Wacana pemerintah Indonesia adaptasi UU Australia yang batasi usia anak-anak dalam gunakan media sosial

Pada Senin, 13 Januari 2025, Menkomdigi Meutya Hafid menemui Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta dalam agenda laporan program transformasi digital yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Meutya mengungkap jika salah satu pembahasannya adalah terkait strategi pemerintah dalam perlindungan anak-anak.

“Tadi membahas tentang bagaimana kita melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti apa,” kata Meutya saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Antara, Selasa, 24 Januari 2025.

Banyak pihak melihat adanya wacana ini sebagai upaya adaptasi kebijakan yang telah diberlakukan di Australia pada 2024 lalu melalui Undang-Undang.

Gandeng DPR, Komdigi masih dalam tahap pengkajian regulasi dan implementasi yang efektif

Meutya mengungkap ada kemungkinan pemerintah menyusun draf aturan pembatasan penggunaan sosial media bagi anak-anak. Namun hingga saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian regulasi dan implementasi yang efektif dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak di Indonesia.

“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu,” ujar Meutya.

Dalam proses mengkaji wacana ini, Meutya mengatakan pihaknya akan turut melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” imbuhnya.

DPR dukung tapi minta jangan represif?

Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh menyatakan dukungannya terhadap wacana aturan yang akan membatasi anak-anak dalam menggunakan media sosial.

“Kami mendukung penuh langkah Komdigi untuk merilis aturan internet ramah anak di Indonesia karena dampak negatifnya begitu luar biasa,” ungkap Oleh Soleh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menilai nantinya jika kebijakan ini bisa diimplementasikan, tidak bersifat represif atau mengekang.

“Namun, pembatasan ini tidak boleh hanya bersifat represif. Pemerintah perlu mengimbanginya dengan edukasi literasi digital yang masif bagi anak-anak, orang tua, dan masyarakat,” ujar Amelia Anggraini dalam keterangan tertulisnya.


Let uss know your thoughts!